RANTAU,- Polres Tapin dan Anggota Satpol PP Kabupaten Tapin menggerebek Andri di kediamannya di Desa Pualamsari Blok L,Kecamatan Binuang, Rabu (4/12) sekitar pukul 20:00 Wita tadi.
Andri kedapatan menyimpan minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 444 botol dan siap untuk dijual. Merek minuman terdiri 7 Dus Angker ( Bir), 4 Dus Topi Miring, 12 Dus Newport, dan 14 Dus Anggur merah.
Kapolres Tapin AKBP.Eko Hadi Prayitno,SIK melalui Paur Humas Polres Tapin AIPDA.Puryaji membenarkan penangkapan malam tadi di Binuang.
Penangkapan hasil giat Operasi Pekat yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Sugiyono , Bripda Rasid ,Bripda Teguh bergabung dengan Anggota Sat Pol PP Kabupaten Tapin menggerebek rumah Andri pelaku pemilik miras ratusan botol yang siap edar.
Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini