JavaScript is required to view this page. November 2022

FKDM Kalsel Dapat Teori Dasar Intelijen: "



 

"Aku Akan Tahu, Sebelum Orang Lain Mengetahui, Sukses Jangan Dipuji, Gagal Jangan Dicari"

TAPIN, KALSEL,- Warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kota Se Kalsel mendapatkan teori dasar intelijen menjadi aparat hukum terdepan di lingkungan profesi dengan prinsip dan mottonya "Aku Akan Tahu, Sebelum Orang Lain Mengetahui, Sukses Jangan Dipuji, Gagal Jangan Dicari".

Mereka selama tiga hari mengikuti pelatihan disertai praktek lapangan bersama 12 Taruna Siswa STIN, sejak hari Kamis (24/11) sampai dengan Sabtu (26/11), bertempat di Hotel Batung Batu Tulis Banjarbaru, Kalimantan Selatan.


Bupati Tapin melalui perwakilan Asisten Administrasi Umum dan Kesra H.Fikri Irmawan.SSTP.MAP menghadiri acara Pelatihan Intelijen Dasar Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Kota Se Kalimantan Selatan.


FKDM Kabupaten Tapin salah satu pesertanya bersama tenaga lapangan Badan Intelijen Nasional Propinsi Kalsel mendapatkan tantangan intelegensi menjadi aparat terdepan dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sudah memasuki era Revolusi 4.0 dapat menjadi peluang gangguan ancaman stabilisasi yang perlu diwaspadai, terlebih lagi diselipkan dengan isu-isu aktual memiliki pengaruh dahsyat dapat memicu timbulnya kerawanan sosial.


Sebagaimana disampaikan Gurbenur Kalimantan Selatan H.Sahbirin Noor dalam arahannya untuk bisa menjadi terdepan.


"Kewaspadaan dini perlu lebih ditekankan karena mencegah akan lebih baik dari pada mengobati, isu isu yang menciptakan keresahan di masyarakat perlu ditelaah lebih lanjut. Seperti bencana alam khususnya banjir di Kalsel yang merupakan siklus 100 tahunan pun perlu selalu diwaspadai apalagi kalsel terkenal dengan wilayah seribu sungainya,"katanya.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Propinsi Kalsel Heryansyah, Perwakilan dari KA BINDA Propinsi Kalsel (Kabag Pls.BINDA Prop Kalsel Kol.Laut Akhmad Syaifuddin, SH), Para Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Kota Se Kalsel, Ketua FKDM Propinsi Kalsel.


Reporter Nasrullah 

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Miliki Hukum Tetap



 


Kapolda Kalsel Kuker Ke Tapin Bakal Ringkus Mafia Tambang dan Tanah



 



TAPIN, KALSEL,- Luar biasa semangat Bapak Kapolda Kalsel Andi Rian Djajadi, S.I.K, M.H yang memiliki komitmen bakal meluruskan penguasa tambang ilegal di Kalimantan Selatan. Dan kemampuannya dalam mengungkap kasus pidana sepertinya tak diragukan lagi. Melihat pengalamannya bertugas di Badan Hukum Internasional PBB dan Timur-Timur yang sekarang bernama Timor Leste. 


Beliau memperkenalkan dirinya sebagai kepala kepolisian Polda Kalsel yang baru mendapatkan amanah mulai tanggal 14 Oktober 2022 lalu menjabat. Dalam tugasnya beliau berkomitmen bersama jajaran polres bakal menangani aktifitas tambang ilegal di bumi Kalsel. 


"Terkait pertambangan, ini komitmen umum saya. Apapun yang liar akan kita luruskan,"kata aparat hukum terdepan di Kalsel yang mampu menundukkan lingkungan penguasa arogan dengan prinsipnya aku akan tahu, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal dicaci maki.



Menurut catatan media ini, aktifitas pertambangan liar banyak terjadi di Kalsel.Terutama daerah Banua Enam seperti Tapin, HSS, HST, karena dinilai sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Bahkan sampai mengarah kedugaan mafia tanah mengingat kasus sengketa tanah di Republik Indonesia ini masih tinggi dan banyak yang mandek di badan hukum nasional. 


Seperti yang dialami H.Basuki Rahmat Yani atau yang akrab disapa H.Upi warga Tapin dalam laporannya ditampar oleh pengusaha tambang diakhir bulan Oktober 2022 lalu.


Perwakilan dari Team Advokat H.Ufi terdiri dari Syahruzaman, SH, Fakhriadi Mayri, SH, Edeinar Hilmi, SH, dan Herman Effendi, SH memberikan keterangannya, H.Ufi meminta hasil lahan yang diklaim kepemilikannya hanya 25 % pun tidak ditanggapi perusahaan dengan dalih pihak berkompeten tidak ada di tempat. 

"Pengusaha hanya mengutus perwakilannya saja dan tidak mau duduk bersama-sama. Jika duduk sama sama, pengusaha dan H.Ufi langsung kemungkinan bisa ada solusi,"katanya.


Diceritakannya, H.Ufi beserta anaknya dibawa pihak MRV perwakilan pengusaha batu bara Binuang untuk melihat tanah yang diklaim kepemilikannya berada di lokasi areal tambang KP.Energi Batubara Lestari HGO Balimas berlokasi di desa Shabah Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Saat di lokasi datang sekelompok orang dan H.Ufi juga anaknya berusaha menghindari kerumunan. Namun tetap ditemui oleh salah seorang, disitu terjadi tanya jawab antara pengusaha tambang dengan H.Ufi

"Tanah siapa ini ?, "kata pengusaha.

Dijawab, "Tanah Ku !!!,"kata korban H.Ufi. Sontak, dirinya mendapatkan tamparan dengan tangannya ke bagian wajah sebelah kiri korban.Setelah kejadian itu H.Ufi langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.


Reporter NASRULLAH 



Bapak dan Anak Aniaya Korban Hingga Luka Berat Di Binuang





TAPIN, KALSEL,-Seorang anak dan bapak tersandung Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider 351 ayat (2) Jo 55 Ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP.

Tentang tindak pidana penganiayaan bersama dengan sajam. Keduanya dibawah pengaruh minuman keras menganiaya korban dengan senjata tajam. Bahkan salah satu tersangka nekat melukai korban dengan bacokan parang di leher bagian belakang sampai menyebabkan luka berat sehingga terancam tak mendapatkan restoratif justice.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SH, SIK, MH dalam konferensi pers di Polsek Binuang Kamis (10/11) kemarin.


Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku adalah MP (41) dan S (22). Status keduanya adalah ayah dan anak kandung. Keduanya menganiaya korban AA (72) dan istri berinisial M (52). 


Korban beserta istri yang sedang tertidur di sebuah pondoknya yang berlokasi di desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Tiba-tiba didatangi kedua tersangka dan cekcok di tempat.


Mendengar dan melihat cekcok, M (52) istri korban AA (72) berniat hendak melerai percekcokan antara tersangka dengan suaminya AA (72).


"Namun tersangka yang sudah memegang senjata tajam langsung membacok korban dan mengenai leher bagian belakang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian leher,"katanya.


"Keduanya tidak hanya menganiaya korban AA (72), keduanya juga melukai istri korban yang berinisial M (52). Saat cekcok, tersangka MP (41) yang merupakan bapak si anak menghunuskan senjata tajam jenis parang yang dibawanya dan langsung membacok korban beberapa kali sehingga mengenai wajah tepatnya pipi kiri dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri korban, bagian tangan kanan dan kiri korban," jelasnya.


Ditambah lagi tersangka S (22) yang merupakan anak dari tersangka MP (41) dengan senjata biasa dibawanya melukai kaki kanan korban. Beruntung ada seorang saksi MR yang berteriak meminta pertolongan hingga kedua tersangka bapak dan anak melarikan diri.


"Selanjutnya korban dibawa ke puskesmas Binuang untuk diberikan pertolongan dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binuang dan melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka,"katanya.


Jajaran anggota Polsek Binuang langsung bergerak melakukan pencarian kedua tersangka dengan ciri-ciri yang sudah didapat petugas dan sedang bersembunyi di sekitar rumah warga. 


"Dini hari sekitar pukul 02:30 waktu setempat, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas. Dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang dalam keadaan mabuk hingga digiring ke Polsek Binuang untuk menjalani pemeriksaan,"katanya.



Reporter NASRULLAH 

Sidang Pemukulan Di KP Tambang Batu Bara Akhirnya Berjalan Lancar



 

TAPIN-KALSEL,-Akhirnya sidang kasus penganiayaan ringan terlaksana dan pelaku pemukul korban H.Basuki Rahmat Yani atau H.Ufi ditetapkan hukuman oleh majelis hakim 2 bulan kurungan masa percobaan selama setahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantau, Kamis (10/11).


H.Ufi yang ditampar pengusaha tambang batu bara Binuang di lokasi areal tambang KP.Energi Batubara Lestari HGO Balimas berlokasi di desa Shabah Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Kapolsek Bungur IPTU.Tugiyana, S.AP melalui Kanit Reskrim Bripka Arie S, menjelaskan demikian sidang hari ini, yang berjalan lancar dan aman.


"Korban dan pelaku hari ini kita pertemukan dalam sidang di PN Rantau. Namun korban diwakili oleh penasihat hukumnya saja,"katanya.


Sejak pertama kita terima laporan mereka di Polsek Bungur dan hasil visum juga sudah kami bawa kemana-mana untuk berkordinasi dengan instansi-instansi terkait. 


"Dari hasil visum tadi, akhirnya kami letakan penganiayaan ringan pada korban.Majelis hakim pada sidang tadi menetapkan kepada pelaku 2 bulan kurungan masa percobaan selama setahun,"pungkasnya.


Reporter Nasrullah 

Sidang Pemukulan Di KP Tambang Batu Bara Tertunda Dengan Dalih Berkas Perkara Belum Masuk






TAPIN,-Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap korban H.Basuki Rahmat Yani atau yang akrab disapa H.Upi dalam laporannya ditampar oleh pengusaha tambang diakhir bulan Oktober 2022 lalu, terpaksa ditunda karena berkas belum masuk ke Pengadilan Negeri Rantau. Selasa (8/11/2022).


Hal inilah yang menjadi keberatan perwakilan dari Team Advokat H.Ufi terdiri dari Syahruzaman, SH, Fakhriadi Mayri, SH, Edeinar Hilmi, SH, dan Herman Effendi, SH. Mereka datang dari Banjarbaru dan Kandangan.


"Ada apa ini, sementara jadwal jam 9:00 waktu setempat sidang. Ditunggu sampai tengah hari tak ada pergerakan dan 

ditanya ke petugas PTSP kepaniteraan pidana ringan pengadilan, tetap dilayani mereka dan mendapatkan jawaban bahwa berkas perkara belum masuk dan masih diproses di kepolisian,"kata salah satu pengacara Syahruzaman, SH kepada media ini.


Padahal H.Ufi meminta hasil lahan yg diklaim kepemilikannya hanya 25 % pun tidak ditanggapi perusahaan dengan dalih pihak berkompeten tidak ada di tempat. 

"Pengusaha hanya mengutus perwakilannya saja dan tidak mau duduk bersama-sama. Jika duduk sama sama, pengusaha dan H.Ufi langsung kemungkinan bisa ada solusi,"katanya.


Diceritakannya, H.Ufi beserta anaknya dibawa pihak MRV perwakilan pengusaha batu bara Binuang untuk melihat tanah yang diklaim kepemilikannya berada di lokasi areal tambang KP.Energi Batubara Lestari HGO Balimas berlokasi di desa Shabah Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Saat di lokasi datang sekelompok orang dan H.Ufi juga anaknya berusaha menghindari kerumunan. Namun tetap ditemui oleh salah seorang, disitu terjadi tanya jawab antara pengusaha tambang dengan H.Ufi

"Tanah siapa ini ?, "kata pengusaha.

Dijawab, "Tanah Ku !!!,"kata korban H.Ufi. Sontak, dirinya mendapatkan tamparan dengan tangannya ke bagian wajah sebelah kiri korban.


Setelah kejadian ini, H.Ufi langsung melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Bungur wilayah hukum setempat termasuk visum ke rumah sakit. Dan Kanitres Polsek Bungur melayani dan membuat laporan analisa hukumnya hingga meletakan pasal pada tindak pidana ringan.


Kembali H.Ufi protes, tamparan yang diterimanya itu hanya tindak pidana ringan bagi pelaku. Dirinya tak terima.


"Tahu lah, apa itu pukulan/tamparan terserah.Pokoknya sangat keras bahkan sampai anak yang ikut dan berada di dalam mobil mendengar, "katanya.


Atas kejadian itu, H.Ufi majukan dirinya bakal calon independen Bupati 2024. 

Dirinya pertaruhkan laporannya sebagai bakal calon independen di Tapin. Dengan harapan dapat empati pihak lain. Melihat kondisi situasi daerahnya seperti ini untuk menuju Tapin satu lebih baik lagi.


"Akan ku pertaruhkan reportaseku Sebagai bakal 'Calon Independent di Tapin' !   buat bertahan !!!

Dan hanya sedikit kemampuan buat melawan.!!!

InsyaAllah bisa !!,"pungkasnya.


Reporter Nasrullah 





Paradigma Pakar Hukum Bidang Pidana Ikut Bergeser Part 2.




Oleh Nasrullah 


Hi Chan Where Are You, Berani benar sama Bapak yang selalu menjaga daerah dan suasana Kambtibmas selalu aman dan terkendali.

Sudah berkurban belum, dipikir gampang apa menjalani tugas aparat hukum terdepan Polisi, Jaksa, dan TNI.


Melihat aspek lemahnya sumber daya hukum di bidang ekonomi di massa artificial digital modern. Mode syarat cari untung dan kaya  dengan modal Bisnis, KPR, saham, dan eng ing eng lupa gue dengan trading pakar hukum bidang ekonomi, istilah statik masuk dan keluar, untung dan rugi. Aduh, jadi kangen nih sama aroma yang pernah diberi.


Mengaku Bapak dan saudara Insan Adhyaksa dan Bhayangkari. Citra goyang, geledek menyambar. Dasar muka dua, di depan Jaksa dan Polri baik di belakang lempar racun.


"Ini Pak ada sedikit oleh-oleh produk makanan kaleng dari Cina buat Bapak dan anak Bapak. Bantuin perkara perdata untuk kelancaran bisnis kami disini,"katanya sampai ninggalkan jejak  korban investor bodong.


100 Jaksa sampai murka, tau nggak situ. Mereka tuh untuk berada dibaris depan sebagai aparat hukum di bidang pidana memiliki syarat yaitu berkorban dulu.Dan juga dalam analisa hukumnya tidak dilihat salahnya aja, juga sisi baiknya untuk menegakan timbangan dewi keadilan. Terpaksa main loncat loncatan hingga maki-makian bahkan tak lepas kemungkinan sampai tembak tembakan dan mati. Bisa juga ini terjadi pada Ferdi Sambo sampai meluap marah karena tak dapat meletakan pasal pidana di tempat yang pas.


Mari kita gali histori jejak Ibrahim dan anaknya Ismail, mereka waktu berhadapan dengan masalah ditengah umat mendapatkan perintah langsung untuk mengorbankan anaknya dengan cara disembelih. Idih, tega benar Bapak.


Mungkin ini dapat menjadi bahan renungan diri pemimpin teladan para  jaksa muda sebagai Insan Adhyaksa yang menjabat sebagai aparatur hukum untuk dapat menjadi agen of change (agen perubahan) dan memiliki pemikirannya selalu kedepan. Karena setiap aparat hukum untuk berada dibaris depan, disyaratkan untuk berkurban lebih dulu.


Mengambil riwayat  kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, keluarga mereka sebelum diangkat menjadi nabi keduanya diuji Allah dengan bentuk pengorbanan. Nabi Ibrahim disyaratkan mengorbankan anaknya lebih dulu dengan menyembelihnya. Setelah dilaksanakan perintah Allah, beliau dianugerahi Allah berupa ilmu ketuhanan (Rabbaniyatul I'lm) dan ilmu hukum ( Rabbaniyatul hukum).. Termasuk diangkat menjadi Nabi keduanya oleh Allah. Bahkan Nabi Ibrahim hingga kini dikenal Sebagai Bapak Tauhid oleh seluruh umat Muslim dipenjuru dunia.

 

Demikian aparat hukum kejaksaan, mereka untuk berada dibaris depan bidang pidana demi menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI disyaratkan berkurban lebih dulu. Bak agen Intelijennya yang hidup di lingkungan profesi dengan prinsip terdepannya Aku Akan Tahu Sebelum Orang Lain Mengetahui, Sukses Jangan Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Tak heran mereka mampu ungkap banyak kasus tindak pidana korupsi, hingga menjaga rahasia negara di badan hukum nasional dan internasional, terlebih Jaksa selalu dekat dengan masyarakat.