JavaScript is required to view this page. Sidang Pemukulan Di KP Tambang Batu Bara Akhirnya Berjalan Lancar

Sidang Pemukulan Di KP Tambang Batu Bara Akhirnya Berjalan Lancar



 

TAPIN-KALSEL,-Akhirnya sidang kasus penganiayaan ringan terlaksana dan pelaku pemukul korban H.Basuki Rahmat Yani atau H.Ufi ditetapkan hukuman oleh majelis hakim 2 bulan kurungan masa percobaan selama setahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantau, Kamis (10/11).


H.Ufi yang ditampar pengusaha tambang batu bara Binuang di lokasi areal tambang KP.Energi Batubara Lestari HGO Balimas berlokasi di desa Shabah Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Kapolsek Bungur IPTU.Tugiyana, S.AP melalui Kanit Reskrim Bripka Arie S, menjelaskan demikian sidang hari ini, yang berjalan lancar dan aman.


"Korban dan pelaku hari ini kita pertemukan dalam sidang di PN Rantau. Namun korban diwakili oleh penasihat hukumnya saja,"katanya.


Sejak pertama kita terima laporan mereka di Polsek Bungur dan hasil visum juga sudah kami bawa kemana-mana untuk berkordinasi dengan instansi-instansi terkait. 


"Dari hasil visum tadi, akhirnya kami letakan penganiayaan ringan pada korban.Majelis hakim pada sidang tadi menetapkan kepada pelaku 2 bulan kurungan masa percobaan selama setahun,"pungkasnya.


Reporter Nasrullah 

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini