JavaScript is required to view this page. Oktober 2022

12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2



TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com: 

12 pelaku sajam terpaksa terjerat pasal pidana UU Darurat Nomor 12 pasal 2 ayat 1 membawa senjata tajam tanpa izin hingga terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Ke-12 pelaku ini merupakan hasil operasi Polres Tapin hingga tingkat Polsek di Kabupaten Tapin dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.


"Jangan lagi ya, bawa senjata tajam, ancaman penjaranya 10 tahun penjara. Ingat anak istri dirumah, baik kumpul dengan keluarga dan bekerja. Coba lupakan kebiasaan membawa senjata tajam,"kata Kapolres Tapin.Senin (31/10) kemarin.


Demikian pesan yang disampaikan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, SIK, MH kepada para pelaku yang terjerat pasal pidana ini, dalam konferensi pers kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).


Ke 12 pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum dengan rincian sebagai berikut;


Polres Tapin 7 kasus.

  • Polsek Binuang 1 Kasus

  • Polsek Tapin Selatan 1 Kasus

  • Polsek Bungur 2 Kasus

  • Polsek Tapin Utara 1 Kasus


UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951. 


Ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 berbunyi,


“Barang siapa yang tanpa izin membawa, menguasai memiliki senjata penikam (steel) atau senjata penusuk (stootwapen), dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".


Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata. Namun usul izin kepemilikannya super ketat mesti lulus uji psikologi dan kesehatan karena ditegakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Jadi hanya orang-orang pada golongan tertentu saja yang boleh mengantongi senjata dipinggang seperti aparat hukum terdepan di Republik Indonesia.


Reporter NASRULLAH 




Paradigma Pakar Hukum Bidang Pidana Ikut Bergeser



Paradigma Pakar Hukum Bidang Pidana Ikut Bergeser


Oleh NASRULLAH 


Menggiring persoalan hukum di Republik Indonesia. Paradigma (peta) kepemimpinan seolah terjadi pergeseran, terutama paradigma pemikiran aparat hukum yang berada dibaris depan menjadi pakar pidana dan keahliannya dapat mengungkap kasus pidana kejahatan di badan hukum nasional hingga badan hukum Internasional. Artinya, pakar hukum di bidang pidana paradigmanya bergeser sudah dan terkesan tak mampu pecahkan persoalan kasus pelik ditengah inflasi kini.

Pengacara Lawyer Alfin Lim berkoar banyak kasus yang mandek.


Kronologis diawali dengan matinya 6 laskar jihad Habib Rizieq Shihab sampai Habib dikriminalisasi. Hal ini manjadi pertanyaan masyarakat ada apa ini ?

Dan kasus pidana ini masih ditelusuri aparat hukum, untuk diungkap dan dicari pelaku tersangkanya.


Menurut informasi, Ferdi Sambo waktu itu ikut menyelidiki perkara kasus KM.50. Kasus ini masih terus berlanjut menjadi mata rantai dari waktu ke waktu hingga terdaftar mandek di arsip badan hukum nasional.

Melihat isu berkembang di tengah masyarakat, polisi yang tadinya dekat dengan rakyat mengalami krisis kepercayaan Institusinya bahwa aparat hukum mengalami krisis sumber daya aparatnya yang handal dan terdepan.


Disini mereka tertantang oleh kondisi zaman teknologi yang semakin maju berkembang hingga dituding tak mampu selesaikan perkara kasus pidana. Pihaknya mengambil sikap keberaniannya demi institusi kepolisian tempatnya bernaung dan tegaknya hukum di Republik Indonesia,  Brigader J rela berkorban, karena memang syarat prajurit terdepan harus berkorban lebih dulu sesuai amanah yang dipikulnya saat dirinya dilantik.


Kapolri Listyo Sigit justru disini mendapatkan dukungan para mahasiswa di bidang hukum untuk dapat menyelesaikan perkara anak buahnya di institusinya. Ayo dukung Kapolri !

Hingga seluruh Kapolres dan Kapolda di seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana bersama Presiden.


Sebaliknya Ferdi Sambo mantan Jenderal ditetapkan tersangka bersama Istri Putri mantan Ibu Bhayangkari atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Bahkan menariknya sampai jenderal ini dibilang raja membuat kerajaan sendiri ditubuh polri. Ya iyalah, karena membangun Badan Hukum Nasional syaratnya harus berdampingan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang catatan historinya ingin bangun kerajaan sendiri. Dikira mudah meletakan diri memandang antara lingkup wilayah badan hukum Nasional dan Badan Hukum Internasional. Bahkan untuk hal ini saja mereka, harus rela bergadang di kantor siang malam. Selasaikan perkara kasus pidana KM.50 ditambah tahan produk luar dari Jepang tak masuk sembarangan. Sedangkan anak menangis menunggu, kemana bapak kok tak pulang pulang kerumah. Hal yang lebih menarik mereka menangkis produk luar tidak masuk, dengan modal semur jengkol kuliner lokalnya.


Setelah itu peristiwa di Stadion Malang yang menewaskan banyak korban dan di Sumatera Barat dengan peristiwa Kapolda terbukti menyimpan sabu-sabu.


Hi Chan where are you. Pengacara Lawyer Alfin Lim warga turunan Cina sudah berkoar dan berani sebut Polda dan Jaksa banyak mafia hukumnya. Jika didampingi untuk melengkapi struktur vertical hukum itu lawyer guna mencari solusi didepan hakim ditengah musim inflasi global, karena sudah membantu dengan koarannya ke aparat hingga dirinya dapat disiplin tegak lagi.


Pasca Covid-19, kini di bidang farmasi dihebohkan dengan ditariknya obat sirup untuk anak. Katanya ada masalah di pelarutnya dan tak tercantum dalam kemasan sehingga tak dilaporkan ke BPOM dan Depkes. Sebelum inflasi terjadi pihaknya menggunakan Sorbitol dan Gliserin. Karena inflasi, pihaknya mengganti dengan Etylen Glicoll dan Dietol Glicoll bahan baku radiator coolent.

Dan ini tak hanya terjadi di industri farmasi di Indonesia saja, ada industri negara lain tertipu oleh supplier nya di India.


Katanya mau tata kembali dan reformasi hukum di Republik Indonesia ini yang dilihat dari struktur tata negara masih banyak hutangnya ke Cina. Sambut inflasi global dengan produk lokal buatan sendiri, bisa dengan kue tapi mampu buat ngiler asing seperti bakso ala Jawa sudah ada  di negeri tetangga.


Pengacara Lawyer Alfin Lim setelah berkoar bongkar rahasia kepolisian terdepan Polri dan Kejagung, sampai terbawa ke sidang dan uji kualitas dewi keadilan di persidangan. Kini berkoar lagi terkait organisasi pengacara di Indonesia yang dambakan klien hukumnya.


Dalam formasi struktur hukum vertical bidang perdata dan pidana sudah ditinggali koarannya terhadap aparat hukum terdepan di Polri, Kejagung. Sampai dosen Inteljen TNI yang terdepan menjaga wilayah batas negara ikut berikan statemen dan mencari siapa dan kapan paradigma ini bergeser dan dimulai.


Diduga pengacara turunan cina yang mengaku cinta tanah air Republik Indonesia ini adalah Intelijen Cina yang dengan prinsip arogansi terdepannya aku akan tahu, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari ini setelah puas mengobok-obok arsip rahasia negara kepolisian dan Kejagung tanah air lalu melarikan diri melalui formasi struktur hukum di bidang ekonomi yang dikuasainya. Dan warga negara Indonesia hanya bisa  terdiam dan cucurkan air mata, harus bisa lebih lagi mempelajari ilmu hukum. Semoga Allah, memberikan kemampuan lebih dan anugerah berlipat lipat bagi aparat hukum di Republik Indonesia ini baik Polri, Jaksa, dan TNI. Semangat Pak, maju terus menjadi aparat hukum terdepan Republik Indonesia.


.




  

4.522 Peserta Beayun Maulid di Masjid Keramat Banua Halat 1444 H



 


TAPIN, KALSEL,-Ribuan orang tumpah ruah dalam pegelaran puncak acara beayun maulid di Masjid Al Mukarammah, Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel. Sabtu (8/10/2022). 


Jalan menuju ke lokasi acara pun padat hingga menyebabkan kemacetan panjang.

Jumlah peserta yang terdaftar dalam beayun tahun 2022 ini berjumlah 4.522 orang. Peserta termuda bayi 7 hari dan tertua lansia 85 tahun datang dari Sumbawa.

Mereka datang dari berbagai daerah memiliki niat nadzar didasari rasa cintanya terhadap Rasulullah.SAW untuk ikut beayun maulid di Masjid Keramat Desa Banua Halat.


Tradisi beayun di Tapin ini merupakan kegiatan nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dan hanya ada di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.Mengingat keutamaan seseorang yang pernah beayun di masjid Al Mukarammah ini kehidupannya bakal bahagia, sehat, dijauhi dari bala bencana dan selalu mendapatkan curahan asuhan cinta, kasih, sayang Allah melalui pancaran Noor Muhammad pada diri Rasulullah.Saw teladan umat Islam.


Hadir dalam acara beayun ini Wakil Gubernur Kalsel, H.Muhidin, SE, SH, MM bersama Kadis Pariwisata Kalsel. Bupati Tapin HM.Arifin Arpan beserta Ibu Ketua TP-PKK Tapin Hj.Ratna Ellyani berserta Forkopimda Tapin seperti Kejari Tapin Adi Fakhruddin,SH, Ketua PN Rantau Wisnu Gautama, Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, S.I.K, MH. 


Para Pejabat ini mendampingi Habaib, Alim Ulama se Tapin, Ketua MUi Tapin H.Hamdani untuk turut hadir dan Guru Achmad Zaini Samarinda yang sedia hadir dari jauh untuk menyampaikan tausyiah.


Bupati Tapin HM.Arifin Arpan dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini, dengan jumlah peserta mencapai 4.522 sekian. Terima kasih juga kepada para habaib dan alim ulama se Tapin. Hadir pada hari ini Wakil Gurbenur Kalsel H.Muhidin yang juga putra daerah Tapin.


"Beayun anak ini berawal di Masjid Keramat Desa Banua Halat ini, dimana saat ini sudah banyak majelis taklim lain melaksanakannya di tempatnya. Termasuk Gurbenur Kalsel sudah melaksanakannya ditempatnya dengan harapan termasuk golongan orang-orang yang cinta terhadap Rasulullah.Saw,"katanya.


Melaksanakan maulid ini tak perlu dalih, karena kami cinta, kasih, sayang Rasulullah.Saw semata-mata karena Allah.

 

Wakil Gurbenur KALSEL, H.Muhidin.SE, SH, MM dalam sambutannya menyampaikan tradisi beayun sudah menjadi kalender tiap tahun setiap bulan Rabiul Awal di bumi Kalimantan Selatan. Hanya saja beberapa tahun kemarin sempat terkendala karena terbalut Covid-19.


"Sebagaimana kita ketahui, barang siapa yang membaca shalawat setiap bulan  maulid, maka shalawat yang dibaca itu bakal menjelma menjadi burung yang terbang ke langit Arsy. Mereka berkicau di Arsy sana dan memohon ampunan terhadap orang-orang yang suka bershalawat terhadap Rasulullah.SAW. 

Di Arsy, burung berdebat dengan para malaikat yang suka berdzikir. Para Malaikat yang suka berdzikir meminta kepada burung untuk segera berhenti berkicau. Tidak kata burung, terkecuali Allah memberikan ampun terlebih dahulu terhadap orang-orang yang cinta kasih sayang Rasulullah.Saw dan banyak bershalawat hingga menciptakan aku burung ini,"pungkasnya.


Reporter NASRULLAH 



Polres Tapin Apel Gelar Pasukan Operasi "Zebra Intan-2022"



 


TAPIN, KALSEL,-Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, S.I.K, M.H memimpin apel gelar pasukan operasi kewilayahan dengan sandi "Zebra Intan-2022". Senin (3/10/2022), bertempat di halaman apel Polres Tapin.

Apel diikuti pejabat utama Polres Tapin, turut dihadiri Kejari Tapin Adi Fakhruddin,SH, Ketua Pengadilan Negeri Tapin Herjuna Wisnu Gautama, perwakilan Dinas Perhubungan Tapin serta Jasa Raharja.

Dalam amanah Dirlantas Polda Kalsel yang dibacakan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan tujuan kegiatan ini guna mengwujudkan Kamseltibcarlantas dilaksanakan secara profesional, bermoral, dan humanis untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.

Operasi Zebra Intan-2022 ini diselenggarakan selama 14 hari dimulai tanggal 3 s/d 16 Oktober 2022. 

Cara bertindak dalam operasi ini dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. Dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan Gakkum Lantas secara Stasioner.

Ada 7 prioritas pelanggaran yang bakal kena tindakan tilang diantaranya pengendara kendaran motor yang berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI, hingga mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Kapolres Tapin berharap dengan adanya operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan terwujud Kamseltibcar lantas yang kondusif. Dengan Kamseltibcar lantas yang kondusif, secara tidak langsung dalam hal ini kita turut berperan dan memelihara iklim pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kalimantan Selatan.


Reporter NASRULLAH 



Gerebek Tempat Simpan Ribuan Miras



 




TAPIN, KALSEL,-Petugas Kanit Reskrim dan Kanit Provost Polsek Tapin Utara  menggerebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) dengan jumlah besar di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin, Kalsel.Minggu (2/10/2022) malam pukul 19:00 waktu setempat.


Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, S.I.K, M.H melalui Kanit Humas Polres Tapin AKP.Agung Setiawan membenarkan informasi penggerebekan tempat penyimpanan miras di Polsek Tapin Utara.


Mendapatkan laporan adanya dugaan tempat penyimpanan Miras berjumlah besar atas nama Roben S di TKP pada wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Tapin Utara langsung bergerak mendatangi TKP, mengamankan barang bukti hingga melakukan pendataan terhadap penjaga tempat penyimpanan.


Di komplek perumahaan ASABRI  yang didatangi petugas dan diperoleh barang bukti sebanyak 1.235 botol minuman keras dengan berbagai jenis diantaranya 636 (enam ratus tiga puluh enam) botol  miras jenis Anggur Merah, 24 (dua empat) botol  miras jenis Anggur putih, 59 (lima puluh sembilan) botol Miras jenis New port, 65 (enam puluh lima) botol Mi5 jenis Bir merk Prrost, 300(tiga ratus) botol Miras merk Meson, 48 (empat puluh delapa) botol Vodka, 16 (enam belas) Botol merk Suzu, 9 (sembilan) botol miras merek ecelen, 9 (sembilan) botol miras merek dome vodka,  5 (lima) botol miras merek bima kencana, 7 (tujuh) botol miras merek dome whisky, 9 (sembilan) botol miras merek Whisky Topi koboy, 28 (dua puluh delapan)  botol miras merek Red label, 12 (dua belas) botol miras merek countrue, 8 (delapan) botol miras merek, 2 (dua) botol miras merek marthil, 1 (satu) botol miras merek black label, 1 (satu) botol miras merek Bayliss, dan 1 (satu) botol miras merek Hanysey.


Reporter Nasrullah