JavaScript is required to view this page. 12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2

12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2



TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com: 

12 pelaku sajam terpaksa terjerat pasal pidana UU Darurat Nomor 12 pasal 2 ayat 1 membawa senjata tajam tanpa izin hingga terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Ke-12 pelaku ini merupakan hasil operasi Polres Tapin hingga tingkat Polsek di Kabupaten Tapin dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.


"Jangan lagi ya, bawa senjata tajam, ancaman penjaranya 10 tahun penjara. Ingat anak istri dirumah, baik kumpul dengan keluarga dan bekerja. Coba lupakan kebiasaan membawa senjata tajam,"kata Kapolres Tapin.Senin (31/10) kemarin.


Demikian pesan yang disampaikan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, SIK, MH kepada para pelaku yang terjerat pasal pidana ini, dalam konferensi pers kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).


Ke 12 pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum dengan rincian sebagai berikut;


Polres Tapin 7 kasus.

  • Polsek Binuang 1 Kasus

  • Polsek Tapin Selatan 1 Kasus

  • Polsek Bungur 2 Kasus

  • Polsek Tapin Utara 1 Kasus


UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951. 


Ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 berbunyi,


“Barang siapa yang tanpa izin membawa, menguasai memiliki senjata penikam (steel) atau senjata penusuk (stootwapen), dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".


Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata. Namun usul izin kepemilikannya super ketat mesti lulus uji psikologi dan kesehatan karena ditegakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Jadi hanya orang-orang pada golongan tertentu saja yang boleh mengantongi senjata dipinggang seperti aparat hukum terdepan di Republik Indonesia.


Reporter NASRULLAH 




0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini