JavaScript is required to view this page. Paradigma Pakar Hukum Bidang Pidana Ikut Bergeser

Paradigma Pakar Hukum Bidang Pidana Ikut Bergeser



Paradigma Pakar Hukum Bidang Pidana Ikut Bergeser


Oleh NASRULLAH 


Menggiring persoalan hukum di Republik Indonesia. Paradigma (peta) kepemimpinan seolah terjadi pergeseran, terutama paradigma pemikiran aparat hukum yang berada dibaris depan menjadi pakar pidana dan keahliannya dapat mengungkap kasus pidana kejahatan di badan hukum nasional hingga badan hukum Internasional. Artinya, pakar hukum di bidang pidana paradigmanya bergeser sudah dan terkesan tak mampu pecahkan persoalan kasus pelik ditengah inflasi kini.

Pengacara Lawyer Alfin Lim berkoar banyak kasus yang mandek.


Kronologis diawali dengan matinya 6 laskar jihad Habib Rizieq Shihab sampai Habib dikriminalisasi. Hal ini manjadi pertanyaan masyarakat ada apa ini ?

Dan kasus pidana ini masih ditelusuri aparat hukum, untuk diungkap dan dicari pelaku tersangkanya.


Menurut informasi, Ferdi Sambo waktu itu ikut menyelidiki perkara kasus KM.50. Kasus ini masih terus berlanjut menjadi mata rantai dari waktu ke waktu hingga terdaftar mandek di arsip badan hukum nasional.

Melihat isu berkembang di tengah masyarakat, polisi yang tadinya dekat dengan rakyat mengalami krisis kepercayaan Institusinya bahwa aparat hukum mengalami krisis sumber daya aparatnya yang handal dan terdepan.


Disini mereka tertantang oleh kondisi zaman teknologi yang semakin maju berkembang hingga dituding tak mampu selesaikan perkara kasus pidana. Pihaknya mengambil sikap keberaniannya demi institusi kepolisian tempatnya bernaung dan tegaknya hukum di Republik Indonesia,  Brigader J rela berkorban, karena memang syarat prajurit terdepan harus berkorban lebih dulu sesuai amanah yang dipikulnya saat dirinya dilantik.


Kapolri Listyo Sigit justru disini mendapatkan dukungan para mahasiswa di bidang hukum untuk dapat menyelesaikan perkara anak buahnya di institusinya. Ayo dukung Kapolri !

Hingga seluruh Kapolres dan Kapolda di seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana bersama Presiden.


Sebaliknya Ferdi Sambo mantan Jenderal ditetapkan tersangka bersama Istri Putri mantan Ibu Bhayangkari atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Bahkan menariknya sampai jenderal ini dibilang raja membuat kerajaan sendiri ditubuh polri. Ya iyalah, karena membangun Badan Hukum Nasional syaratnya harus berdampingan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang catatan historinya ingin bangun kerajaan sendiri. Dikira mudah meletakan diri memandang antara lingkup wilayah badan hukum Nasional dan Badan Hukum Internasional. Bahkan untuk hal ini saja mereka, harus rela bergadang di kantor siang malam. Selasaikan perkara kasus pidana KM.50 ditambah tahan produk luar dari Jepang tak masuk sembarangan. Sedangkan anak menangis menunggu, kemana bapak kok tak pulang pulang kerumah. Hal yang lebih menarik mereka menangkis produk luar tidak masuk, dengan modal semur jengkol kuliner lokalnya.


Setelah itu peristiwa di Stadion Malang yang menewaskan banyak korban dan di Sumatera Barat dengan peristiwa Kapolda terbukti menyimpan sabu-sabu.


Hi Chan where are you. Pengacara Lawyer Alfin Lim warga turunan Cina sudah berkoar dan berani sebut Polda dan Jaksa banyak mafia hukumnya. Jika didampingi untuk melengkapi struktur vertical hukum itu lawyer guna mencari solusi didepan hakim ditengah musim inflasi global, karena sudah membantu dengan koarannya ke aparat hingga dirinya dapat disiplin tegak lagi.


Pasca Covid-19, kini di bidang farmasi dihebohkan dengan ditariknya obat sirup untuk anak. Katanya ada masalah di pelarutnya dan tak tercantum dalam kemasan sehingga tak dilaporkan ke BPOM dan Depkes. Sebelum inflasi terjadi pihaknya menggunakan Sorbitol dan Gliserin. Karena inflasi, pihaknya mengganti dengan Etylen Glicoll dan Dietol Glicoll bahan baku radiator coolent.

Dan ini tak hanya terjadi di industri farmasi di Indonesia saja, ada industri negara lain tertipu oleh supplier nya di India.


Katanya mau tata kembali dan reformasi hukum di Republik Indonesia ini yang dilihat dari struktur tata negara masih banyak hutangnya ke Cina. Sambut inflasi global dengan produk lokal buatan sendiri, bisa dengan kue tapi mampu buat ngiler asing seperti bakso ala Jawa sudah ada  di negeri tetangga.


Pengacara Lawyer Alfin Lim setelah berkoar bongkar rahasia kepolisian terdepan Polri dan Kejagung, sampai terbawa ke sidang dan uji kualitas dewi keadilan di persidangan. Kini berkoar lagi terkait organisasi pengacara di Indonesia yang dambakan klien hukumnya.


Dalam formasi struktur hukum vertical bidang perdata dan pidana sudah ditinggali koarannya terhadap aparat hukum terdepan di Polri, Kejagung. Sampai dosen Inteljen TNI yang terdepan menjaga wilayah batas negara ikut berikan statemen dan mencari siapa dan kapan paradigma ini bergeser dan dimulai.


Diduga pengacara turunan cina yang mengaku cinta tanah air Republik Indonesia ini adalah Intelijen Cina yang dengan prinsip arogansi terdepannya aku akan tahu, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari ini setelah puas mengobok-obok arsip rahasia negara kepolisian dan Kejagung tanah air lalu melarikan diri melalui formasi struktur hukum di bidang ekonomi yang dikuasainya. Dan warga negara Indonesia hanya bisa  terdiam dan cucurkan air mata, harus bisa lebih lagi mempelajari ilmu hukum. Semoga Allah, memberikan kemampuan lebih dan anugerah berlipat lipat bagi aparat hukum di Republik Indonesia ini baik Polri, Jaksa, dan TNI. Semangat Pak, maju terus menjadi aparat hukum terdepan Republik Indonesia.


.




  

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini