JavaScript is required to view this page. Januari 2024

Pengaruh Medsos Facebook Rambah Bidang Pendidikan Di Tapin



 


TAPIN,KALSEL,-Pengaruh media sosial jenis facebook yang nyata banyak ujaran kebencian (hoak) dan bahkan hingga kini menjadi permasalahan sosial di Republik Indonesia yang belum dapat diselesaikan aparat hukum karena keterbatasan sumber daya. 


Pengguna Medsos rata-rata lebih berani keluarkan pendapat dan ekspresi diri melalui kata kata yang ditulis hingga data visual gambar yang di-posting dan diunggah pada media sosial merupakan cerminan pribadi diri. Tak jarang, saking asyiknya pengguna larut dalam pola pikir alam bawah sadarnya hingga tepengaruh bak terhipnotis dan akhirnya lupa etika dalam berkomunikasi. Hal ini dapat berkembang pada kasus-kasus tertentu kearah kategori kejahatan cyber yang sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum bagi masyarakat agar lebih bijaksana dan hati hati berkomunikasi di media sosial Internet.


Di Kabupaten Tapin, lingkungan struktur pendidikan sudah menjadi sasaran dampak dari media sosial jenis facebook.Di era teknologi informasi modern saat ini, akses internet sudah sangat mudah kita dapatkan. Hanya bermodal telepon iPad pintar, dunia seakan sudah dalam genggaman. Kita dapat mengakses media sosial kapan pun dimana kita mau.Tak heran hampir rata-rata saat ini, terutama mereka kaum milineal anak-anak sudah mulai melek internet. Mereka asyik belajar online, sekaligus bermain, chatting bersama teman, dan tak lepas dari games onlinenya.


Di struktur bidang pendidikan, kepala sekolah dan guru P3K berseteru diplatform facebook dan tentunya ini berdampak pada psikologis anak didik mereka pastinya. Dewan pendidikan di Tapin terkesan tak berdaya menghadapi persoalan bawahannya yang tersandung poligami yang kerap menjadi penelitian akedemik sebagai bahan tesisnya lantaran keanggunan diri dan dapat menurunkan

kualitas didik mereka dalam menyampaikan materi pembelajaran terhadap anak didiknya hingga lingkungan sekolahnya yang semuanya patut mereka lindungi.


Kepala Sekolah berinisial Hj.Mar sebagai istri pertama tentunya telah memiliki psikologi berbeda dengan psikologi istri kedua, sehingga saling ejek dan adu argumentasi. Dengan sangat terpaksa Istri Pertama Hj.Mar  melabrak istri kedua wanita berinisial NS guru P3K yang diduga telah berselingkuh dengan suaminya sampai menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama .


Wanita berinisial NS Guru P3K melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang dan bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. Guru P3K ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin hingga dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. 


Hj.Mar sebagai istri pertama telah melaporkan istri kedua pada pejabat yang berwenang sejak bulan Mei 2023 lalu. Pada bulan Mei dilaporkan tidak bisa diproses cuma bisa diberi teguran dengan dalih alasan belum kluar SK P3Knya dan saat keluar SKnya dilaporkan kembali untuk yang kedua sampai sekarang prosesnya belum selesai padahal l perjanjiannya lewat pada 31 Desember 2023 tapi belum ditindak. Sepertinya Kadisdik Tapin selaku dewan pembina pendidikan di Tapin ingin menyelamatkan karir istri muda yang jelas melanggar peraturan. Sebagaimana diketahui profesi guru adalah sosok yang ditiru dan digugu demikian profesi Kepala Sekolah sosok yang cendikia dan arif bijaksana. Dalam tatanan formasi struktur pendidikan, para pendidik ini sedang berupaya memperbaiki bidang pendidikan di Tapin. Sehingga dapat memiliki langkah lebih depan.


Pihak Inspektorat pun sudah memeriksanya. Saat dilakukan pemeriksaan status NS masih kontrak kerja dan belum diangkat menjadi PNS dalam struktur guru P3K.

Bahkan wanita berinisial N mengakui dirinya telah nikah siri dengan suaminya dan berjanji hingga tanggal 31 Desember 2023 tidak lagi memposting hal hal yang tidak pantas di Facebook. Selain itu, pihak Inspektorat juga memberikan pilihan kepadanya memilih karir atau hubungan asmara. Dijawab dan dipilih Istri kedua N dirinya memilih karir dan tidak lagi memposting sesuatu di Facebook. 


Terkait poligami ini, jika berdasarkan peraturan agama beristri dua atau lebih masih diperbolehkan. Namun jika peraturan negara Republik Indonesia, PNS jelas tidak diperbolehkan. Terkait kasus poligami ini dewan pendidikan di Tapin sebagai kepala dinas pendidikan ikut bertanggung jawab menyersaikannya anak buahnya.


Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Tapin Hj.Irnawati dirinya belum dapat ditemui dan memberikan keterangannya  karena sedang tugas ke luar daerah.


Dikonfirmasi Istri Kedua berinisial N, untuk mempertanyakan benarkah dirinya yang bersangkutan memposting data tersebut di Facebook suatu hal-hal yang tidak pantas. Namun tidak dapat ditemui.


Apa itu hoaks atau istilah mereka ujaran kebencian ?


Mari kita telaah lagi history media yang dulu terintegrasi dan tertata seperti media konvensional cetak, elektronik radio, dan televisi. Jika dibandingkan sekarang dengan platform digital media informasi modern di jaringan teknologi informasi Internet, seperti media digital berbasis website, weblog, aplikasi media sosial Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter dan YouTube serta Vlog. Tentu sudah jauh berbeda bukan.


Di era sekarang ini, siapa pun sepertinya sudah bisa melakukan aktifitas jurnal secara online. Disini bagi para blogger juga properel head web master dalam menyusun data informasi yang terintegrasi dengan harapan dapat komunikatif setelah diuploud untuk dipublikasikan di jalur komunikasi selalu terbentur hoaks ujaran kebencian yang diketahui jalur komunikasi dan informasi sumbernya di platform media sosial. Contohnya, disini saat kita mengetik kata secara terburu-buru di kolom chat bisa terubah konotasi kata dan artinya.

Nah untuk itu waspadalah dan kenali jenis media yang kita pakai saat ini. 


Reporter Nasrullah