TAPIN,-Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap korban H.Basuki Rahmat Yani atau yang akrab disapa H.Upi dalam laporannya ditampar oleh pengusaha tambang diakhir bulan Oktober 2022 lalu, terpaksa ditunda karena berkas belum masuk ke Pengadilan Negeri Rantau. Selasa (8/11/2022).
Hal inilah yang menjadi keberatan perwakilan dari Team Advokat H.Ufi terdiri dari Syahruzaman, SH, Fakhriadi Mayri, SH, Edeinar Hilmi, SH, dan Herman Effendi, SH. Mereka datang dari Banjarbaru dan Kandangan.
"Ada apa ini, sementara jadwal jam 9:00 waktu setempat sidang. Ditunggu sampai tengah hari tak ada pergerakan dan
ditanya ke petugas PTSP kepaniteraan pidana ringan pengadilan, tetap dilayani mereka dan mendapatkan jawaban bahwa berkas perkara belum masuk dan masih diproses di kepolisian,"kata salah satu pengacara Syahruzaman, SH kepada media ini.
Padahal H.Ufi meminta hasil lahan yg diklaim kepemilikannya hanya 25 % pun tidak ditanggapi perusahaan dengan dalih pihak berkompeten tidak ada di tempat.
"Pengusaha hanya mengutus perwakilannya saja dan tidak mau duduk bersama-sama. Jika duduk sama sama, pengusaha dan H.Ufi langsung kemungkinan bisa ada solusi,"katanya.
Diceritakannya, H.Ufi beserta anaknya dibawa pihak MRV perwakilan pengusaha batu bara Binuang untuk melihat tanah yang diklaim kepemilikannya berada di lokasi areal tambang KP.Energi Batubara Lestari HGO Balimas berlokasi di desa Shabah Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Saat di lokasi datang sekelompok orang dan H.Ufi juga anaknya berusaha menghindari kerumunan. Namun tetap ditemui oleh salah seorang, disitu terjadi tanya jawab antara pengusaha tambang dengan H.Ufi
"Tanah siapa ini ?, "kata pengusaha.
Dijawab, "Tanah Ku !!!,"kata korban H.Ufi. Sontak, dirinya mendapatkan tamparan dengan tangannya ke bagian wajah sebelah kiri korban.
Setelah kejadian ini, H.Ufi langsung melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Bungur wilayah hukum setempat termasuk visum ke rumah sakit. Dan Kanitres Polsek Bungur melayani dan membuat laporan analisa hukumnya hingga meletakan pasal pada tindak pidana ringan.
Kembali H.Ufi protes, tamparan yang diterimanya itu hanya tindak pidana ringan bagi pelaku. Dirinya tak terima.
"Tahu lah, apa itu pukulan/tamparan terserah.Pokoknya sangat keras bahkan sampai anak yang ikut dan berada di dalam mobil mendengar, "katanya.
Atas kejadian itu, H.Ufi majukan dirinya bakal calon independen Bupati 2024.
Dirinya pertaruhkan laporannya sebagai bakal calon independen di Tapin. Dengan harapan dapat empati pihak lain. Melihat kondisi situasi daerahnya seperti ini untuk menuju Tapin satu lebih baik lagi.
"Akan ku pertaruhkan reportaseku Sebagai bakal 'Calon Independent di Tapin' ! buat bertahan !!!
Dan hanya sedikit kemampuan buat melawan.!!!
InsyaAllah bisa !!,"pungkasnya.
Reporter Nasrullah
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini