JavaScript is required to view this page. PDAM TAPIN bakal rubah badan usahanya menjadi PERUMDA

PDAM TAPIN bakal rubah badan usahanya menjadi PERUMDA



 

RANTAU,- Pemerintah Kabupaten Tapin berencana mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) atau Perusahaan Persero Daerah (Perseroda).


Perubahan status usaha PDAM Kabupaten Tapin ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


PDAM Kabupaten Tapin inginkan perubahan badan usahanya menjadi Perumda. Namun pihaknya masih terkendala dengan adanya penyertaan modal Propinsi yang belum dihibahkan. Seluruh PDAM Kabupaten di Kalsel menginginkan Perumda, hanya PDAM Intan Banjarbaru dan PDAM Banjarmasin yang tidak karena kedua PDAM itu Perseroda yang sahamnya dimiliki Provinsi.


Dikonfirmasi perubahan ini, Kepala PDAM Tapin Subhan Nahdi mengatakan ada rencana perubahan badan usahanya yang kini sedang dirancang Pemerintah Daerah dan rencananya tahun 2021.


"Daerah kita perlu membahas perubahan status badan PDAM menjadi Perumda oleh Pemerintah Daerah Tapin,"katanya.


Perubahan status ini sebagai upaya maksimal untuk memenuhi aspirasi masyarakat Tapin terutama pelanggan PDAM dalam meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawabnya atas penyediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok yang rencananya kedepan sumber air bersih diambil bersumber dari debit air bendungan Pipitak Jaya.


Demikian Wahyudi Pranoto, S,Sos Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tapin membenarkan rencana perubahan PDAM ini. 


Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 ini, seluruh PDAM di tiap Kabupaten kota di Kalimantan Selatan bakal merubah status badan usahanya dari semula PDAM menjadi Perumda atau Perseroda.


"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jadi BUMD sekarang bentuknya terbagi dua pilihan yaitu yang pertama Perusahan Umum Milik Daerah (Perumda) dimana semua aset atau kepemilikannya diusung oleh pemerintah daerah.Sedangkan kedua Perseroda (Perusahaan Persero Daerah) kepemilikan saham terbesar tetap di pemerintah termasuk kepala daerah ikut andil didalamnya, bahkan sahamnya ini dapat dimiliki pihak ketiga dalam hal ini swasta,"katanya.



Reporter Nasrullah



0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini