JavaScript is required to view this page. 65 ASN Terjaring Operasi Yustisi Prokes

65 ASN Terjaring Operasi Yustisi Prokes



 


RANTAU,- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tapin hari ini menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang sasarannya adalah para aparatur di Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Tapin untuk mematuhi protokol kesehatan. Kamis (17/9).


Tim ini sinergitas gabungan antara TNI-POLRI, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP yang menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dengan menyisiri beberapa titik kawasan perkantoran, pasar, hingga warung-warung malam yang memicu kerumunan banyak orang.


Kabid Transtimbum Dinas Satpol PP dan Damkar Tapin MZ Wal Aidi Rakhmat, M.PD mengatakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No.06 Tahun 2020 dan Perbup Tapin No.20 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pendisiplinan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kabupaten Tapin.


"Hingga saat ini kita sudah menindak ratusan pelanggar sejak 14 September 2020 lalu, dari mulai warung-warung malam hingga hari ini di kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah,"katanya.


Kantor yang kita datangi hari ini dimulai Dinas Perdagangan, Dinas Pemberdayan Perempuan dan KB, PDAM, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perindustrian, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kecamatan Tapin Utara, Badan Pusat Statistik.


Hasil operasi yustisi protkes hari ini di perkantoran berjumlah sekitar 163 pelanggar. Terdiri 65 Orang (Karyawan/Pegawai Perkantoran)

dan 98 orang (masyarakat umum di jalan dan Perkantoran).


"Jumlah pelanggar di Kantor Kecamatan Tapin Utara  4 orang, Disdag : Nihil, sebagian pegawai Tugas Luar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB : 11 orang, PDAM : 8 orang, Badan Pertanahan Nasional : 8 orang, Dinas Perindustrian : 5 orang, Kantor Perberdayaan Masyarakat dan Desa : 2 orang, Kantor BP Statistik : 13 orang, dan Kantor Kemenag Tapin : 14 orang,"katanya.


"Sanksi mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, Pemberian Tindakan Sosial, Penahanan Sementara KTP, Penghentian/Penutupan Tempat atau Pembubaran Dalam Rangka  Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid - 19) di Kabupaten Tapin,"katanya.


Reporter Nasrullah

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini