JavaScript is required to view this page. Pola Penindakan Petugas Terhadap Pelanggar PKM Secara Stasioner dan Hunting Sistem.

Pola Penindakan Petugas Terhadap Pelanggar PKM Secara Stasioner dan Hunting Sistem.



 


RANTAU,- Penegakan Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai dilaksanakan hari ini. Pola penindakan aparatur petugas Polri-TNI, Satpol PP terhadap pelanggar tidak hanya sekedar stasioner atau menetap di suatu tempat posko penanganan Covid-19. Mereka juga bakal melakukan pola hunting seperti patroli keliling kawasan yang banyak pelanggaran.


Sebagaimana terlihat Rabu (5/8) petang tepat didepan kantor Sekretariat Daerah Tapin. Aparatur Keamanan melakukan razia pengendara kendaraan yang tidak mengenakan masker.


H.Mahyudin Kepala Satpol PP mengatakan, penertiban ini mulai berlaku pada tanggal 5 sampai 18 Agustus 2020. Untuk hari ini razia pertama setelah dilaksanakan apel gelar pasukan pagi tadi bersama Bupati Tapin di Polres Tapin. Dan juga razia bakal dilaksanakan di Posko Rantau Baru.


 "Ada beberapa kegiatan yaitu selama 8 hari kita melakukan pola penertiban ditempat. Lalu penertiban dengan pola patroli sebanyak 10 kali dengan usaha seluruh kecamatan di Tapin terjangkau,"katanya kepada seluruh media.


Mereka para pelanggar yang tidak mengenakan masker bakal dikenakan teguran dan sanksi sosial hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Proses kepengurusanya pengembalian KTP mereka yang tersita harus melampirkan surat keterangan yang sudah ditandatangani RT, Kepala Desa, atau Lurah. Jika sudah, silahkan ambil kembali di kantor kami,"katanya.


Kapolres Tapin, AKBP.Eko Hadi Prayitno, SIK mengatakan mulai hari ini pihak kepolisian bakal melakukan pengawasan tidak hanya sekedar menetap saja di posko atau stasioner. Melainkan juga dengan pola hunting seperti patroli keliling di seluruh wilayah hukum kabupaten Tapin. "Terutama di batas kota untuk mencari pelanggar secara kasat mata melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker,"katanya 


Reporter Nasrullah


0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini