RANTAU,- Anggota TNI-POLRI, dan Satpol PP mengikuti apel gelar pasukan Penegakan Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Disease Covid-19 Kabupaten Tapin, Rabu (5/8) pagi, bertempat di halaman Polres Tapin.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan selaku Irup (inspektur upacara) didampingi Kapolres Tapin AKBP.Eko Hadi Prayitno,SIK.
Menurut Bupati Tapin, kegiatan ini dalam rangka menangani persoalan Covid-19 di wilayah Tapin yang saat ini sudah berjalan cukup bagus dan tidak ada salahnya kita kembangkan lagi untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menghadapi Corona Covid-19.
"Dengan maksud tujuan untuk memberikan pelayanan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat bisa meningkatkan disiplinnya dengan baik,"katanya.
Sanksi bakal diterapkan terutama pada pelanggar yang secara kasat mata, sanksi diterapkan karena kita kepingin bagus dan sanksi ini pun tidak hanya di lingkup Tapin saja, melainkan seluruh Indonesia. Karena Indonesia sudah melakukan sanksi demikian, jadi alangkah baiknya Tapin mengikutinya.
Kapolres Tapin, AKBP.Eko Hadi Prayitno, SIK mengatakan mulai hari ini pihak kepolisian bakal melakukan pengawasan tidak hanya sekedar menetap saja di posko atau stasioner. Melainkan juga dengan pola hunting seperti patroli keliling di seluruh wilayah hukum kabupaten Tapin. Terutama di batas kota untuk mencari pelanggar secara kasat mata melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker.
"Mudah-mudahan dengan adanya penegakan peraturan bupati ini dapat lebih menekan ancaman dari virus Corona Covid-19. Dan masyarakat dapat terlepas, dapat lebih tenang, dapat lebih fokus lagi dalam kehidupan sehari-harinya. Dan dapat kehidupan normal sebagaimana sebelum adanya wabah Corona Covid-19 ini,"harapnya.
Reporter Nasrullah
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini