JavaScript is required to view this page. Polisi Ringkus Warga Malasyia Bawa 6.980 Detonator

Polisi Ringkus Warga Malasyia Bawa 6.980 Detonator



Indonesia, Warga Malasyia terpaksa diciduk anggota Polresta Pare-Pare lantaran kedapatan membawa sebanyak 6.980 bahan peledak berupa detonator, 18 Oktober pekan lalu. Bermodal waspada dengan mendeteksi dini dan mencegah dini segala usaha pekerjaan yang dilakukan oleh oknum atau kelompok, akhirnya satuan polisi Pare-Pare berhasil menangkap seorang pria asal Malaysia bernama M.Nawawi Bin Malong (40) yang kedapatan membawa sekarung detonator di Pelabuhan Nusantara.

"Melihat gelagat pria asing yang mencurigakan, selanjutnya petugas kita membuntuti. Setelah di teliti dan diperiksa terbukti bahwa target menyimpan detonator dalam karung yang dibawanya, "kata Kapolresta Parepare, AKBP M Pratama, didampingi Kasatreskrim AKP Gani dan Kasat Samapta AKP Saleh Kasim, menyebutkan, Rabu (20/10).

Setelah menangkap pelaku, Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pria yang memiliki KTP Indonesia dan Malasyia. Selain itu, sebuah karung plastik warna putih, satu kardus, dan 50 dos kecil detonator merek Cdet Alfa masing-masing berisikan 100 biji (detonator). Sebanyak 19 dos detonator tanpa merek masing-masing berisikan 100 biji, satu dos detonator tanpa merek berisikan 80 biji.

Staf reskrim menyebutkan, total bahan peledak atau detonator yang disita sebanyak 6.980 biji. Dalam proses Intrograsi, Pengakuan tersangka mengaku bahan peledak tersebut akan dijual kepada nelayan di Sulsel yang biasa menangkap ikan. Tapi Polisi setempat tak percaya begitu saja keterangan tersangka. Sehingga pihaknya akan lebih mendalami lagi kasus ini. Pasalnya, kasus serupa yang kita dapati tidak sebanyak ini bahan peledaknya. Dengan bom detonator sebanyak itu, jika meledak dapat mengguncang seisi kota Bandar Madani.Pratama menyebutkan, tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 2 dan 3 UU Darurat No 12/LN nomor 78 tahun 1951 tentang memasukkan atau membawa bahan peledak masuk ke Indonesia secara tidak sah, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (Sumber DTC/MB)
Category:

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini