TAPIN, KALSEL,-Majalahdetektif.com:
Balai Rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Tapin dinilai Direktur RSUD.Datu Sanggul Rantau ini sangat perlu untuk mengatasi pengguna yang ketergantungan narkoba agar tidak menggunakannya lagi. Di Balai Rehabilitasi Narkoba inilah para pecandu narkoba mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang lebih baik.
Demikian diungkapkan Direktur RSUD.Datu Sanggul Rantau, Dr.Milhan, SpOG(K), M.M kepada media ini.
Pemerintah Kabupaten Tapin merencanakan membangun gedung Rehabilitasi Napza. Bahkan pihaknya baru saja melakukan studi banding ke Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Cimaung Bandung, Jawa Barat. Jum'at (31/3) kemarin.
Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Tapin Dr.H.Sufiansyah MAP dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin, SH, MH, MA, didampingi dua orang jaksanya yaitu Kasi Pidum Aryanto Wibowo, S.H dan Kasi Datun Tamariska Ratna Ningtyas, S.H., M.H.
Pihaknya juga membawa Kepala Dinas Kesehatan Tapin Dr. H. Alfian Yusuf, SKM, S.Pd.M.Kes, dan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Tapin, Direktur RSUD.Datu Sanggul Rantau Dr.Milhan, SpOG(K), M.M, Kepala Bidang Penunjang, Kasi Perawatan serta Kasi Penunjang non medik, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Tapin.
Kedatangan mereka disambut Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi, SH, MH, dan Asisten Pidana Umum Kejari Jabar, Dr.Neva Sari Susanti, SH, M.Hum.
Acara pertama audiensi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meminta izin melakukan studi ke Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika Adhiyaksa Cimaung Bandung, dilanjutkan diskusi dan tanya jawab dan ramah tamah serta tour di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Dilanjutkan anjangsana ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk meminta izin dan pendampingan menuju balai rehabilitasi.
Studi ke Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika Cimaung Bandung dengan kegiatan diskusi dan tanya-jawab dilanjutkan dengan tour balai rehab dan melihat alur pelayanan serta kelembagaan Balai.
Dari hasil studi ini dapat diketahui kelembagaan balai berada di UPTD Dinas Sosial Kabupaten Bandung berbentuk Rehab Bina Remaja karena korban yang dilayani sudah tidak dalam kondisi sakau lagi (penanganan sakau dilaksanakan di lembaga lain/rumah sakit dan atau klinik).
Kegiatan pada Rehab Bina Remaja adalah terafi sosial dan memberikan keterampilan pada korban sehingga diharapkan bisa mengalihkan dan menghilangkan ketergantungan karena punya kegiatan atau keahlian setelah selesai rehabilitasi dan lama rehabilitasi rata-rata 3 bulan. Pembiayaan rehabilitasi berasal dari dana hibah baik oleh pemerintah daerah maupun sumber lainnya, sedangkan tempat rehabilitasi memakai bangunan milik Dinas Sosial.
Kalau Kabupaten Tapin mau membentuk Balai Rehabilitasi Nafza maka Kelembagaan Balai Rehabilitasi nya bisa berbentuk UPTD atau lembaga lain yang bisa berada di bawah Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan, sedangkan untuk penanganan korbannya bisa dilaksanakan bersama-sama (untuk penanganan ketergantungannya bisa melibatkan puskesmas maupun rumah sakit tergantung kondisi dan gejala korban, sedangkan penanganan sosialnya oleh dinas sosial dengan melibatkan BLK, dinas tenaga kerja, dinas pertanian, perikanan maupun instansi lainnya sampai korban siap dikembalikan ke masyarakat.
Reporter Nasrullah