TAPIN, KALSEL,-Majalahdetektif.com:
Jajaran Unit Satreskrim Polres Tapin dalam operasi Jaran Intan 2023 berhasil meringkus 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diantara pelaku ada yang masih dibawah umur. Dalam operasi ini juga menyita barang bukti sebanyak 5 unit kendaraan roda dua dan barang temuan sebanyak 2 unit terdiri dari 1 unit roda empat dan 1 unit roda dua.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiaer, SH, SIK, MH kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers. Rabu (8/3), bertempat di Polres Tapin.
Barang bukti ditemukan dari para pelaku di TKP wilayah hukum Polsek Binuang, Kalsel, dan Tapin Utara.
Motif pelaku curanmor rata-rata karena faktor ekonomi dengan modusnya melakukan pencurian menggunakan kunci T dengan target sasaran kendaraan yang tidak mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda.
Diimbau warga masyarakat agar mengamankan setiap kendaraannya dengan kunci ganda dan bila perlu pasang detektor wifi.
Ke-6 pelaku ini terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. "Dirinya mulai dari merusak kendaraan seseorang, masuk perkarangan, hingga melakukan pencurian,"katanya.
Dikatakan Kapolres Tapin, Di Tapin terkait kasus curanmor tergolong kecil terhitung sejak tahun 2021 ada 3 kasus yang dapat diseleaikan. Tahun 2022 ada 8 kasus selesai, dan awal tahun 2023 ini ada 5 kasus curanmor terungkap.
"Target dalam Ops Jaran Intan 2023 terpenuhi 100 seratus persen dengan berhasilnya ditangkap ke 6 pelaku curanmor terdiri 4 pelaku target operasi (TO) dan 2 pelaku non (TO),"pungkasnya.
Reporter Nasrullah
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini