JavaScript is required to view this page. Pedagang Duren Ketangkap Sebar Foto Syur Di Medsos

Pedagang Duren Ketangkap Sebar Foto Syur Di Medsos



 


TAPIN, KALSEL,- Jajaran aparat hukum Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE diranah pelanggaran asusila  di wilayah hukumnya sesuai Undang-Undang RI No.45 Tahun 2006 juncto 27 ayat 1 tentang Pelanggaran Asusila dan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga pelaku yang ditetapkan tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.


Demikian keterangan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka A (22) oleh Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiaer, S.H, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhingrum, S.H, S.IK, dan 

Kasatreskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono dalam konferensi persnya, Kamis (23/2) di Polres Tapin.


Pelanggar asusila tadi yaitu pria berinisial A (22) pedagang durian yang tertangkap di Siring Rantau Baru Tapin oleh jajaran Polres Tapin akibat melanggar asusila dengan motif menyebarkan foto korban berinisial SR (26) yang juga mantan pacar tersangka A (22) pada tanggal 15 Januari 2023 melalui jaringan sosial Instangram dengan accountnya babysari001. Bahkan tersangka A (22) sempat mengancam korban SR (26), lantaran korban menolak diajaknya kencan sehingga tersangka A (22) sakit hati dan nekat upload foto korban hingga menyebar di Instagram.


"Saat ditangkap petugas, tersangka A (22) cukup koperatif dan tak ada perlawanan, demikian waktu penyelidikan dan penyidikan tersangka mengakui semua perbuatanya terhadap petugas yang menginterogasinya,"katanya.


Demikian jejaring sosial seperti Instangram apakah ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka A (22) dan pertama terungkap oleh aparat hukum di wilayah Tapin.


Dengan adanya UU ITE yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.


Artinya, adanya pembatasan yang telah diatur dalam undang-undang ITE tidak hanya disimenasi konten pornografi yang bertujuan untuk melindungi anak dan keluarga serta moral anak bangsa yang cenderung rata-rata sudah menggunakan Internet saat ini.


Selain itu juga pembatasan konten Perjudian online. Konten mengandung SARA terkait ujaran kebencian di medsos untuk melindungi hak asasi warga dalam persoalan sosial negeri ini, juga melindungi warga dari pengaruh berita palsu yang isi kontenya penipuan online termasuk pencurian online.


Reporter Nasrullah 






0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini