JavaScript is required to view this page. Warga Sungai Puting Datangi BPN Minta Pengukuran Ulang dan Tuntut Ganti Rugi Lahan

Warga Sungai Puting Datangi BPN Minta Pengukuran Ulang dan Tuntut Ganti Rugi Lahan







TAPIN, KALSEL,-Majalahdetektif.com: Warga Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan ngamuk beramai-ramai mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin. Rabu (15/2) pekan siang kemarin.


Tujuannya untuk menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional terkait lahan mereka yang tumpang tindih kepemilikannya.Adanya persoalan ini tentu menambah daftar perkara perdata sengketa pertanahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan yang masih tinggi dengan jumlah 264 kasus perdata tanah.


Hal itu diungkapkan Anwar warga selaku korban yang mengaku saat ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah gratis lahan mereka melalui program PTS ke Badan Pertanahan Nasional ditolak dengan dalih diatas lahannya sudah ada kepemilikan sertifikat atas nama Ibu Hj.Rositah pihak kedua perwakilan dari perusahaan.

Sontak, warga terkejut hingga langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional mengurusnya untuk meminta melakukan pengukuran ulang dan ganti rugi. Sekaligus menanyakan kenapa saat diterbitkan sertifikat warga pemilik lahan tidak dibawa ikut mengukur karena ada lahan mereka.Tak hanya lahan kebun warga, alkah kuburan warga juga termasuk dalam sertifikat itu.


"Hj.Rositah adalah pengusaha perusahaan minyak dan kini cara mereka dalam mencaplok lahan warga tidak lagi mengatasnama perusahaan, melainkan pribadi,"katanya.


Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin mencoba mediasi kedua belah pihak melalui diskusi kemarin.


Kepala Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Tapin, Anggaro Haji mengatakan bahwa pihaknya berdasarkan surat dari pihak kedua Hj.Rosita bakal melakukan pengukuran ulang.


"Pihak BPN apabila melakukan pengukuran dipastikan memiliki surat tugas dari kantor untuk melakukan pengukuran sebidang tanah dari pemohon yang ada ini sekitar 10 SHM. Dan juga pengukuran ini dibebankan biaya pada pemohon yang namanya PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang PNBP Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin,"katanya.


Hasilnya dari pengukuran ini dalam satu sertifikat milik Hj.Rositah akan terpeta batas tanah dan klaim lahan siapa saja.


"Selanjutnya apakah pihak kedua pemilik sertifikat  Hj.Rositah sedia mengganti rugi lahan dengan pihak pertama yaitu warga Sungai Puting. Disini BPN tidak ikut lagi,"katanya.


Reporter Nasrullah 


0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini