JavaScript is required to view this page. Pemkab Tapin Terbitkan Surat Edaran Bulan Ramadhan 1440 H

Pemkab Tapin Terbitkan Surat Edaran Bulan Ramadhan 1440 H




Keterangan foto: Satpol PP tengah memegang surat edaran selama bulan Ramadhan.
Sumber foto:NASRULLAH

RANTAU,-Pemerintah Kabupaten Tapin telah menerbitkan surat edaran soal tentang himbauan dan larangan kegiatan pada bulan Ramadhan yang mulai berlaku 1 hari sebelum memasuki Ramadhan 1440 hijriyah. Kewajiban ini  untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Menurut Kepala Satpol PP Tapin, H.Mahyudin melalui Kasi Pengawasan Pembinaan dan Penyuluhan, Supriadi, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran dengan cara ditempelkan ditempat-tempat strategis sekaligus juga dipasang spanduk di lima titik kawasan seperti Bundaran Dulang, Terminal Bypas Rantau, Bundaran Bungur, Perbatasan Tapin di Binuang-Tungkap, dan Pasar Rantau.

Surat edaran bernomor 331.1/412/POL.PP-DK/2019 Tentang himbauan dan larangan kegiatan pada bulan ramadhan dan sudah ditandatangani oleh Bupati Tapin HM.Arifin Arfan.“Surat edaran tersebut berdasarkan Perda nomor 02 tahun 2014 tentang Tibumtransmas dan 02 tahun 2007 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan,”katanya.

Intinya dari surat edaran itu pertama dilarang makan, minum, dan merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya maupun tempat-tempat umum mulai dari waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa. “Bahasa daerah kita dikenal dengan istilah nya warung Sekadup,”katanya.

Kedua, lanjut Supriadi, dilarang membuka kegiatan tempat dan keramaian sejenisnya pada bulan ramadhan karena dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

“Dan point' ini yang paling penting dibandingkan Ramadan kemarin, karena bulan Ramadan ini kita disamping memberikan himbauan juga bakal memberikan sanksi bagi yang melanggar terancam hukuman kurungan 30 hari dan denda paling banyak 10 juta. Biar masyarakat tahu jika ada yang melanggar dikenakan sanksi,”katanya.

Juga setiap orang yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas larangan ini dapat melaporkan kepada pihak berwenang.

Supriadi menegaskan, pihaknya selama ramadan akan menggelar razia secara rutin ke beberapa tempat terutama warung-warung, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Untuk itu diminta kepada warga masyarakat untuk mentaati surat edaran tersebut. Sehingga kondusifitas daerah Tapin tetap terjaga.

Reporter Nasrullah.

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini