BloggerTapin
Sudah dinyatakan bersalah dan masuk buih lantaran tersandung kasus korupsi di bidang perpajakan. Kembali Gayus membuat ulah dengan pola menyuap pejabat di LP untuk izin cuti yang tidak tahunya dia berlibur di Bali.
Aksi Gayus ini membuat banyak orang emosi termasuk salah satunya Ruhut Sitompul, Anggota DPR RI Komisi III. Ruhut geram dan mengintervensi atas aksi Gayus yang bebas berkeliaran. “Sudah Gayus Tambunan di hukum mati saja, “katanya.
Alasan Ruhut yang dikenal sebagai Poltak Si Raja Minyak dari Medan ini menyatakan, “Si Gayus tak boleh melenggang bebas begitu saja, dan membeli hukum seenaknya. Dinilai bahwa Gayus yang juga ternyata Ia seorang psikopat itu justru dikuatirkan bahwa Gayus tidak dapat dihukum, “keluhnya.
Kendati asset Gayus sudah disita buktinya masih banyak pengusaha pengemblang pajak yang selalu mensuplai kebutuhan Gayus. Karena Gayus mampu menyuap, walaupun assetnya telah disita.
Apa yang menjadi hukuman gayus atas perbuatannya sepenuhnya berada dilembaga peradilan, pernyataan Ruhut ini bisa dikatakan sebagi bentuk "intervensi" terhadap lembaga peradilan yang independen, terlebih-lebih Ruhut adalah seorang anggota DPR.
Berpendapat memang dilindungi oleh UUD 1945, akan tetapi berpendapat dalam konteks hukum juga harus jernih dan objektif sehingga mengahasilkan pernyataan yang tidak mempunyai tendensi negatif, yang dapat mempengaruhi kemurnian dan independensi lembaga peradilan, kemudaan kenapa cuma gayus, bukankah masih banyak orang-orang seperti gayus salah satunya Hamka Yudhu ?
Fakta bahwa banyak penegak hukum yang sudah "tercela" itu merupakan masalah kita bersama, jangan hanya menyalahkan gayus ataupun sepihak. Bila memang gayus dihukum mati karena bebas berkeliaran, maka setiap orang yang bebas berkeliaran seperti gayus dan pihak-pihak yang memberikan dia kebebasan juga harus dihukum mati, itu baru adil bang Ruhut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini