JavaScript is required to view this page. Tim Gabungan Polres Tapin Bekuk Maling Yang TO 19 Hari

Tim Gabungan Polres Tapin Bekuk Maling Yang TO 19 Hari




 












RANTAU,- Dua orang target operasi (TO) pelaku pencurian dan kekerasan di Desa Bungur Rt. 002 RW.I Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin tepatnya di tebing tinggi pada hari Kamis 2 Januari 2020 lalu akhirnya berhasil ditangkap Unit Gabungan Resmob Polres Tapin bersama dengan Polsek Bungur dan Polsek Tapin Utara, Selasa (21/1) kemarin.

Dikonfirmasi Kapolsek Bungur, Iptu.Catur Widianto,SE membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan kemarin di Rantau Baru yang juga pelaku pencurian dan kekerasan di wilayah hukumnya.

Kejadian pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah korban beralamat di Desa Bungur RT. 002/I Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin tepatnya di tebing tinggi. Ceritanya korban Azrir ingin pulang ke rumahnya, setelah sampai di rumah langsung di sergap dua orang pelaku sambil mengancamnya dengan sebilah parang tajam (red.sajam). Disitu pelaku langsung merampas kunci kendaraan korban dan handphone, lalu membawa lari kendaraan korban jenis Honda beat berwarna hijau putih dengan nopol DA 6443 KAA.

Setelah kejadian tersebut korban Azrir langsung melaporkan kepolisian Polsek Bungur, dengan kerugian sekitar Rp. 9 juta rupiah dialaminya.

Selama 19 hari jajaran Polri bekerja keras tanpa kenal lelah mengejar pelaku yang menjadi target operasi dengan strategi yang mereka miliki.Karena pelaku sempat menghirup udara segar selama 19 hari setelah melakukan aksi kriminalnya.

Selanjutnya keterangan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Thomas Afrian membenarkan penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polres Tapin. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 4 / I / 2020/ Kalsel / Res Tapin / Polsek Bungur, tanggal 20 Januari 2020.

"Strategi yg dilakukan oleh penyelidik/penyidik dalam ungkap kasus tersebut. Diantaranya dengan observasi kasus yang ada dengan kecepatan dalam mendatangi TKP, lalu wawancara yakni dengan mengambil keterangan dari para korban maupun saksi. Setelah itu di Analisa terkait Anatomi kejahatan yg terjadi,  sambil juga saling berkoordinasi antar penyidik polsek, polres maupun polres lain dan Polda. Sehingga atas kerjasama Buser, Polsek Bungur, Polsek Tapin Utara kasus tersebut dapat terungkap,"katanya.

Pelaku pencurian dan kekerasan berjumlah dua orang, yaitu Ali (18) warga Desa Antasari Hilir Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin dan Kasan (35) warga Desa Antasari Hilir Rt. 02 / I Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin.

Penangkapan pertama dilakukan unit gabungan Resmob Satreskrim Polres Tapin, Polsek Bungur, dan Polsek Tapin Utara pada Selasa (21/1) kemarin terhadap Ali di kawasan Rantau Baru saat dirinya tengah melintas. Dari hasil interogasi penangkapan pertama, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya Kasan (35). Selanjutnya di hari yang sama petugas langsung bergerak, sekitar pukul 16:00 Wita petang Kasan (35) berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Antasari Hilir Rt. 02 / I Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin berikut barang bukti senjata parang tajam yang digunakan pelaku dan selembar baju kaos berwarna merah yang dikenakan Ali saat melakukan aksinya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti tengah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Bungur. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan  atau setidaknya Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Reporter Nasrullah


0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini