BloggerTapin
RANTAU, Perda No.3 tahun 2008 tentang larangan angkutan batu bara melintas jalan negara nampaknya masih kurang maksimal dan terkesan mandul alias lemah syahwat. Disinyalir, masih banyak kendaraan truk besar melintasi jalan negara di kabupaten Tapin. Anehnya petugas yang dibentuk beberapa waktu lalu khusus menangani pelanggaran Perda no 3 tahun 2008 nampak loyo tak bersemangat karena posko yang dibentuk untuk mengawasi aktifitas truk batu bara terlihat kosong melompong.
Ironis jika posko tak ada petugas lantas siapa yang mengawasi truk batu bara yang melintas dan melanggar perda no 3 tahun 2008. Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, “Petugas khusus menangani perda tersebut sudah dibentuk, kendaraan dinas sudah diberi bapak gurbenur, dan waktu ingin meresmikan perda no.3 tahun 2008 gembar-gembor di media sangat kencang, juga seluruh aparatur pemerintah bergerak dan semangat. Namun seiring waktu berjalan selama 1 tahun justru posko pengawasan saja terlihat kosong alias tak ada petugasnya, apalagi melaksanakan tugas rutin memantau keliling setiap harinya, “katanya sambil meminta kepada wartawan untuk tidak menyebutkan identitasnya.
Akibat masih adanya truk batu bara melintas jalan negara, sejumlah sarana jalan di kabupaten banyak yang rusak. Disinyalir masih ada truk batu bara yang melintasi jalan kabupaten sehingga menyebabkan badan jalan rusak, akibatnya masyarakat juga yang rugi akhirnya.
Sementara, Muzakkir Kepala Dinas Perhubungan Tapin ketika dikonfirmasi dan dihubungi melalui telepon selular tak mau menjawab dan hanya petugas ISP selular yang membalas dan menyatakan untuk berikan pesan anda setelah nada berikut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini