JavaScript is required to view this page. Kepala BPN Banjar di Ringkus Kejagung Di Bandara Soeta

Kepala BPN Banjar di Ringkus Kejagung Di Bandara Soeta



Tanggerang-Banten, Selalu mangkir dari panggilan kejagung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, Edy Sofyan Nur, diringkus di Bandara Soeta (Soekarnoe Hatta) Tanggerang Banten.
Sebagaimana di kutip dari MetroTV News, Edy sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung terkait kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap beberapa notaris. Dikawal beberapa penyidik, Edy dibawa ke Kantor Kejagung di gedung bundar, sekitar pukul 18:30 WIB. Selanjutnya, edy langsung diperiksa diruang jaksa agung muda tindak pidana khusus. Saat diringkus, tim penyidik kejaksaan turut menyita barbuk berupa uang sebesar Rp38 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan penangkapan tersebut, Edy dijerat pasal 11, pasal 12 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Sumber Metro TV)
Category:

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini