JavaScript is required to view this page. DapalaluHomeSentral

Pedagang Duren Ketangkap Sebar Foto Syur Di Medsos



 


TAPIN, KALSEL,- Jajaran aparat hukum Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE diranah pelanggaran asusila  di wilayah hukumnya sesuai Undang-Undang RI No.45 Tahun 2006 juncto 27 ayat 1 tentang Pelanggaran Asusila dan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga pelaku yang ditetapkan tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.


Demikian keterangan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka A (22) oleh Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiaer, S.H, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhingrum, S.H, S.IK, dan 

Kasatreskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono dalam konferensi persnya, Kamis (23/2) di Polres Tapin.


Pelanggar asusila tadi yaitu pria berinisial A (22) pedagang durian yang tertangkap di Siring Rantau Baru Tapin oleh jajaran Polres Tapin akibat melanggar asusila dengan motif menyebarkan foto korban berinisial SR (26) yang juga mantan pacar tersangka A (22) pada tanggal 15 Januari 2023 melalui jaringan sosial Instangram dengan accountnya babysari001. Bahkan tersangka A (22) sempat mengancam korban SR (26), lantaran korban menolak diajaknya kencan sehingga tersangka A (22) sakit hati dan nekat upload foto korban hingga menyebar di Instagram.


"Saat ditangkap petugas, tersangka A (22) cukup koperatif dan tak ada perlawanan, demikian waktu penyelidikan dan penyidikan tersangka mengakui semua perbuatanya terhadap petugas yang menginterogasinya,"katanya.


Demikian jejaring sosial seperti Instangram apakah ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka A (22) dan pertama terungkap oleh aparat hukum di wilayah Tapin.


Dengan adanya UU ITE yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.


Artinya, adanya pembatasan yang telah diatur dalam undang-undang ITE tidak hanya disimenasi konten pornografi yang bertujuan untuk melindungi anak dan keluarga serta moral anak bangsa yang cenderung rata-rata sudah menggunakan Internet saat ini.


Selain itu juga pembatasan konten Perjudian online. Konten mengandung SARA terkait ujaran kebencian di medsos untuk melindungi hak asasi warga dalam persoalan sosial negeri ini, juga melindungi warga dari pengaruh berita palsu yang isi kontenya penipuan online termasuk pencurian online.


Reporter Nasrullah 






Warga Sungai Puting Datangi BPN Minta Pengukuran Ulang dan Tuntut Ganti Rugi Lahan







TAPIN, KALSEL,-Majalahdetektif.com: Warga Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan ngamuk beramai-ramai mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin. Rabu (15/2) pekan siang kemarin.


Tujuannya untuk menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional terkait lahan mereka yang tumpang tindih kepemilikannya.Adanya persoalan ini tentu menambah daftar perkara perdata sengketa pertanahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan yang masih tinggi dengan jumlah 264 kasus perdata tanah.


Hal itu diungkapkan Anwar warga selaku korban yang mengaku saat ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah gratis lahan mereka melalui program PTS ke Badan Pertanahan Nasional ditolak dengan dalih diatas lahannya sudah ada kepemilikan sertifikat atas nama Ibu Hj.Rositah pihak kedua perwakilan dari perusahaan.

Sontak, warga terkejut hingga langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional mengurusnya untuk meminta melakukan pengukuran ulang dan ganti rugi. Sekaligus menanyakan kenapa saat diterbitkan sertifikat warga pemilik lahan tidak dibawa ikut mengukur karena ada lahan mereka.Tak hanya lahan kebun warga, alkah kuburan warga juga termasuk dalam sertifikat itu.


"Hj.Rositah adalah pengusaha perusahaan minyak dan kini cara mereka dalam mencaplok lahan warga tidak lagi mengatasnama perusahaan, melainkan pribadi,"katanya.


Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin mencoba mediasi kedua belah pihak melalui diskusi kemarin.


Kepala Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Tapin, Anggaro Haji mengatakan bahwa pihaknya berdasarkan surat dari pihak kedua Hj.Rosita bakal melakukan pengukuran ulang.


"Pihak BPN apabila melakukan pengukuran dipastikan memiliki surat tugas dari kantor untuk melakukan pengukuran sebidang tanah dari pemohon yang ada ini sekitar 10 SHM. Dan juga pengukuran ini dibebankan biaya pada pemohon yang namanya PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang PNBP Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin,"katanya.


Hasilnya dari pengukuran ini dalam satu sertifikat milik Hj.Rositah akan terpeta batas tanah dan klaim lahan siapa saja.


"Selanjutnya apakah pihak kedua pemilik sertifikat  Hj.Rositah sedia mengganti rugi lahan dengan pihak pertama yaitu warga Sungai Puting. Disini BPN tidak ikut lagi,"katanya.


Reporter Nasrullah 


Filosofi Jaksa Salam Sabar Syukur Semangat



Salam…Selalu Senyum Sapa kendati gaji pas pasan hanya untuk makan sebulan.Senyum ke rekan kerja, mitra dan atasan. Kalau ke anak di rumah jarang dan ke tersangka garang atau galaknya bukan kepalang.


Filosofi Sabar…Jadi Jaksa Penyabar Setiap Analisa Kasus Pidana di Struktur Tata Negara yang banyak meninggalkan jejak statistik hutang piutang. Rela tugas siang malam demi selesaikan perkara dan sinkronkan pasal demi pasal KUHP. Mengabdi demi negeri kendati kemampuan mengeluarkan teknik hukumnya terbatas instruksi pimpinan.Terjebak kewenangan formil pada dasar angka-angka peraturan undang-undang. Tak melihat aspek sosial yang marak saat ini seperti ujaran kebencian melanda bidang sosial di medsos saat ini. Juga mempelajari sekaligus memeriksa untuk memahami dengan cara pandang opini dari segi hukum, kulture budaya feodalisme pasca Covid-19 bidang farmasi, kini mengarah ke feodalis seperti di Paguyuban Jawa bentrok Malang Vs Surabaya. Dayak Kalimantan Vs Cina Pendatang yang dulunya Versus Madura.



Syukur…Syukur dapat selesaikan tugas menjadi prioritas utama hingga mampu menjadi aparat hukum infrontal terdepan sampai lupa sama anak di rumah. 

Jaksa ini terapkan hukum ala Nabi Ibrahim korbanin anak lebih dulu dengan cara sembelihnya baru diangkat jadi Nabi dan dianugerahi Ilmu Hukum Pidana Tingkat Tinggi. Hehehe sampai Cina menganga dan penjahat ketakutan. Dan Yahudi Bingung. Jika Cina ambil Ilmu Hukum Ekonominya  mengaku bukan dari bangku kuliah tapi lewat Gen Darah, sampai tega jual beli organ tubuh manusia. Kalau Jaksa ini rela hidup sederhana tapi disiplin ilmu hukumnya nilai sendiri dengan prinsipnya sabar nunggu data perkara masuk. Oi yang bilang Kejaksaan banyak mafia hukumnya dan Penguasa yang bakar Kantor Kejaksaan Tanggung Jawab dong.


Semangat…Selalu semangat dalam bertugas dan tidak pantang menyerah setiap menyelesaikan perkara kasus pidana dari yang mudah hingga pelik. Kendati sampai tertidur di kantor. Berteman tikus-tikus kotor. dan bawa perkara kasus ke kematian. Karena janji Rasulullah bahwa Hisab Ahli Hukum Umatnya didampingi Rasul. Alasannya, karena banyak kasus yang mandek di Badan Hukum Nasional dan Internasional tak mampu diselesaikan.


Dengan semangatnya, Mampu tinju aparat hukum arogan dengan prinsipnya Aku Akan Tahu, Sebelum Orang Lain Mengetahui, Sukses Jangan Dipuji, Gagal Jangan Dicari. Karena banyak maling di tangani Cybercrime saat ini di jalur komunikasi dengan penggunanya masif. Bahkan berpotensi jadi hacker hebat mampu tembus sistem kemanan tingkat tinggi hingga masuk ke big data. Tak kepalang tanggung, ahli menyadap aksi preakingnya. Sampai ada penguasa ngotot, karena produk luar dan mahalnya tercatat ketahuan di Kantor Kejaksaan yang terbakar. 



Jelang Natal Polres Tapin Amankan Pelaku Sajam Dan Pengedar Sabu



 


Operasi Lilin Polres Tapin 2022



 


Turnamen Sepak Bola U-14 Se Tapin PT.Bhumi Rantau Energi





Final Turnamen Sepak Bola U-14 Se Tapin Berlangsung Meriah Ditengah Guyuran Hujan


TAPIN, KALSEL,-Ditengah guyuran hujan lebat, final sepak bola yang berlaga pada Turnamen Sepak Bola U-14 Se Kabupaten Tapin berlangsung meriah penuh dukungan dari suporter timnya masing-masing. Sabtu (17/12) petang, di Lapangan Dwidharma Rantau.


Bahkan saat terjadinya gol antara tim final SMPN 1 Salam Babaris melawan Kecamatan Bakarangan ada diantara suporter yang berlari masuk kelapangan ikut bersorak tanda kegirangan. Di babak pertama dan kedua, skor berakhir seri antara kedua tim hingga masuk adu finalti. Di babak ini akhirnya turnamen sepak bola U-14 SE Kabupaten Tapin berhasil dijuarai oleh tim kecamatan Bakarangan.


Rahmadi, Ketua PSSI Kabupaten Tapin mengapresiasi kepada sponsor PT.Bhumi Rantau Energi (BRE) anak perusahaan Hasnur Group yang mendukung kegiatan ini.


Turnamen ke-4 ini, PT.BRE mensponsori kegiatan ini. Diharapkan kedepan kegiatan ini bisa dilaksanakan lagi dengan lebih meriah dan lebih baik lagi.

Alhamdulillah, sangat banyak sekali manfaatnya bagi pembinaan khususnya sepak bola di Kabupaten Tapin. 


"Sehingga banyak atlit kita dipakai daerah lain dan tim yang juara turnamen ini mendapatkan beasiswa sekolah olahraga Barito Putra,"katanya.


General Manager PT.BRE, Ferry Januar Faisal mengatakan PT.BRE anak perusahaan Hasnur Group komitmen mendukung penyelenggaraan turnamen sepak bola U-14 Se Kabupaten Tapin yang diikuti sekitar 16 club remaja berusia 14 tahun.


"Kegiatan ini kedepan bakal kembali dilaksanakan di tahun 2023 secara lebih baik lagi dengan harapan bakal timbul bibit bitit atlit sepak bola di Tapin,"katanya.


Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Irnawati menyatakan sangat mengapresiasi sekali kegiatan turnamen sepak bola usia 14 tahun se kabupaten Tapin yang dilaksanakan ini. 


"Mencari potensi bakat di usia 14 tahun sangat bagus sekali,"katanya.


Diharapkan kegiatan persepakbolaan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya. Dengan cara peserta tim antar pelajar dengan kecamatan dapat dipilah.


"Peserta turnamen antar pelajar dengan pelajar saja dan kecamatan dengan kecamatan, tidak dijadikan satu. Hal jtu agar bisa lebih melihat potensi mereka para pelajar kita. Di bidang pendidikan, olahraga sepak bola ini perlu juga diadakan oleh para guru-guru di sekolah mereka,"pungkasnya.


Reporter NASRULLAH 



Jaksa Tak Menunggu Lama Dalam Musnahkan Barang Bukti