JavaScript is required to view this page. Februari 2023

Pedagang Duren Ketangkap Sebar Foto Syur Di Medsos



 


TAPIN, KALSEL,- Jajaran aparat hukum Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE diranah pelanggaran asusila  di wilayah hukumnya sesuai Undang-Undang RI No.45 Tahun 2006 juncto 27 ayat 1 tentang Pelanggaran Asusila dan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga pelaku yang ditetapkan tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.


Demikian keterangan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka A (22) oleh Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiaer, S.H, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhingrum, S.H, S.IK, dan 

Kasatreskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono dalam konferensi persnya, Kamis (23/2) di Polres Tapin.


Pelanggar asusila tadi yaitu pria berinisial A (22) pedagang durian yang tertangkap di Siring Rantau Baru Tapin oleh jajaran Polres Tapin akibat melanggar asusila dengan motif menyebarkan foto korban berinisial SR (26) yang juga mantan pacar tersangka A (22) pada tanggal 15 Januari 2023 melalui jaringan sosial Instangram dengan accountnya babysari001. Bahkan tersangka A (22) sempat mengancam korban SR (26), lantaran korban menolak diajaknya kencan sehingga tersangka A (22) sakit hati dan nekat upload foto korban hingga menyebar di Instagram.


"Saat ditangkap petugas, tersangka A (22) cukup koperatif dan tak ada perlawanan, demikian waktu penyelidikan dan penyidikan tersangka mengakui semua perbuatanya terhadap petugas yang menginterogasinya,"katanya.


Demikian jejaring sosial seperti Instangram apakah ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka A (22) dan pertama terungkap oleh aparat hukum di wilayah Tapin.


Dengan adanya UU ITE yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.


Artinya, adanya pembatasan yang telah diatur dalam undang-undang ITE tidak hanya disimenasi konten pornografi yang bertujuan untuk melindungi anak dan keluarga serta moral anak bangsa yang cenderung rata-rata sudah menggunakan Internet saat ini.


Selain itu juga pembatasan konten Perjudian online. Konten mengandung SARA terkait ujaran kebencian di medsos untuk melindungi hak asasi warga dalam persoalan sosial negeri ini, juga melindungi warga dari pengaruh berita palsu yang isi kontenya penipuan online termasuk pencurian online.


Reporter Nasrullah 






Warga Sungai Puting Datangi BPN Minta Pengukuran Ulang dan Tuntut Ganti Rugi Lahan







TAPIN, KALSEL,-Majalahdetektif.com: Warga Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan ngamuk beramai-ramai mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin. Rabu (15/2) pekan siang kemarin.


Tujuannya untuk menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional terkait lahan mereka yang tumpang tindih kepemilikannya.Adanya persoalan ini tentu menambah daftar perkara perdata sengketa pertanahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan yang masih tinggi dengan jumlah 264 kasus perdata tanah.


Hal itu diungkapkan Anwar warga selaku korban yang mengaku saat ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah gratis lahan mereka melalui program PTS ke Badan Pertanahan Nasional ditolak dengan dalih diatas lahannya sudah ada kepemilikan sertifikat atas nama Ibu Hj.Rositah pihak kedua perwakilan dari perusahaan.

Sontak, warga terkejut hingga langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional mengurusnya untuk meminta melakukan pengukuran ulang dan ganti rugi. Sekaligus menanyakan kenapa saat diterbitkan sertifikat warga pemilik lahan tidak dibawa ikut mengukur karena ada lahan mereka.Tak hanya lahan kebun warga, alkah kuburan warga juga termasuk dalam sertifikat itu.


"Hj.Rositah adalah pengusaha perusahaan minyak dan kini cara mereka dalam mencaplok lahan warga tidak lagi mengatasnama perusahaan, melainkan pribadi,"katanya.


Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin mencoba mediasi kedua belah pihak melalui diskusi kemarin.


Kepala Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Tapin, Anggaro Haji mengatakan bahwa pihaknya berdasarkan surat dari pihak kedua Hj.Rosita bakal melakukan pengukuran ulang.


"Pihak BPN apabila melakukan pengukuran dipastikan memiliki surat tugas dari kantor untuk melakukan pengukuran sebidang tanah dari pemohon yang ada ini sekitar 10 SHM. Dan juga pengukuran ini dibebankan biaya pada pemohon yang namanya PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang PNBP Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin,"katanya.


Hasilnya dari pengukuran ini dalam satu sertifikat milik Hj.Rositah akan terpeta batas tanah dan klaim lahan siapa saja.


"Selanjutnya apakah pihak kedua pemilik sertifikat  Hj.Rositah sedia mengganti rugi lahan dengan pihak pertama yaitu warga Sungai Puting. Disini BPN tidak ikut lagi,"katanya.


Reporter Nasrullah