Informasi diperoleh dari Humas Polres Tapin. Sasaran dalam razia ini diantaranya adalah mereka para pelanggar undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, seperti orang yang membawa senjata tajam tanpa izin.
Sasaran lainnya mereka para pemabuk atau orang yang mabuk. Selain itu, juga yang tak dapat diabaikan seperti kerumunan masyarakat di ruang publik. Seperti halnya tempat hiburan malam, hingga ruang publik, dan nongkrong di warung malam. Karena warung malam termasuk sasaran dalam razia cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Tapin.
Polres Tapin selama melaksanakan tugas patroli cipta kondisi yang dimulai pukul 21:30 Wita sampai dengan selesai itu berlangsung lancar, tertib, dan aman.
Kasi Humas Polres Tapin, AKP.Agung Setiawan, S.AP, M.A dalam laporannya menyatakan hasil yang dicapai dalam razia cipkon berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 37 botol miras. Dan meminimalisir ganguan keamanan di wilayah hukum Polres Tapin hingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Adapun petugas yang mengikuti patroli Cipta Kondisi ini seperti KBO Sat. Samapta Polres Tapin, Kapolsek Bungur Polres Tapin, Kanit Patroli Sat. Samapta Polres Tapin, Personel Sat. Samapta Polres Tapin, dan Personel Polsek Bungur.
Reporter Nasrullah
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini