Polisi Ancam Pidana Pelaku Pembunuhan Di Pasar Rantau 15 Tahun Penjara
TAPIN,- Polres Tapin gunakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan untuk menjerat pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Rantau, Jum'at (27/5) dini hari sekitar pukul 1:30 Wita pekan kemarin.
Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan atau pengeroyokan sekaligus penganiayaan ini mendapatkan kurungan selama 15 tahun penjara.
Kapolres Tapin, AKBP.Ernesto Saiser, SIK menjelaskan dalam konferensi pers nya bahwa kasus masih dalam proses lebih lanjut. Dari keterangan 15 saksi yang kita periksa dan ditemukan lima alat bukti yang akan kita bawa ke pengadilan. Pelaku yang terciduk sementara baru 3 orang dan selebihnya masih dalam pengejaran.
Dari hasil interogasi terhadap 3 orang tersangka Hirda, Adi, dan Ahmad ini motif mereka membunuh korban Andri alias Undur lantaran sakit hati hingga berujung perkelahian dan pengeroyokan.
Kronologis korban dan para tersangka yang diduga berjumlah lebih dari 3 orang ini sempat adu panco hingga kejar-kejaran di malam Jum'at. Tepat di TKP pasar Rantau, korban menabrak mobil yang sedang parkir sebaliknya pelaku diduga juga menabrak bak sampah lalu disitulah terjadi perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Reporter Nasrullah
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini