JavaScript is required to view this page. Juni 2022

DPMD Tapin Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan




TAPIN,-Kejaksaan Negeri Tapin menggelar Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tapin. Rabu (22/6), bertempat di Aula Ruhui Rahayu Kantor Kejari Tapin.


Acara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tapin H.Adi Fakrudin, SH didampingi Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapin. Juga hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tapin, Rahmadi, Camat Tapin Utara, Camat Candi Laras Utara, Camat Lokpaikat , dan Perwakilan Kepala Desa se-Tapin. 


Dalam sambutannya Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, SH mengatakan bahwa MoU Kesepakatan bersama antara Dinas Pemberdayan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tapin dengan Kejaksaan Negeri Tapin diranah penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 


Kejari Tapin sebagai Jaksa Pengacara negara akan memberikan bantuan hukum dengan bertindak sebagai kuasa hukum dan pendampingan hukum di ranah bidang perdata dan tata usaha negara. Sebaliknya bukan penegakan di ranah pidana kendati tetap tegas Kejaksaan Negeri Tapin tak ada perlindungan bagi pelaku korupsi.


MoU ini tata kelola dalam hal pencegahan pelanggaran di lingkup desa. Dimana Kasi Datun nanti implementasikannya dengan memberikan pendampingan hingga bimtek.Sebagaimana kita ketahui kegiatan desa banyak sekali, meliputi ada dana desa, add, dan lain sebagainya. Dan intinya semuanya itu tak lepas dari empat hal meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan. 


"Ke empat inilah dinilai perlu pendampingan hukum supaya perencanaan dan pelaksanaan tepat sasaran dan pelaporannya pun tertib administrasi. Demikian dalam pengawasan, kalau tidak dilakukan monitoring bisa terjadi apa-apa. Karena itulah keempat elemen ini harus bisa berjalan dari semua organisasi dengan adanya evaluasi akhirnya,"katanya.


Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tapin, Rahmadi mengatakan alasannya menggandeng Kejaksaan Negeri Tapin itu meminta pendampingan melalui MoU yang legal standing dengan harapan tidak terjadi tindak pidana korupsi.


Kerjasama ini merupakan sejarah dan baru ini dilaksanakan. Dimana tugas kejaksaan tidak hanya sebagai penggugat namun ada fungsi lainnya sebagai jaksa pengacara negara.


"Kita meminta pendampingan hukum penataan desa, bimtek, sosialisasi. Dengan harapan dapat menutup celah ruang pintu masuk yang mengarah ke tindak pidana korupsi di desa,"katanya.


Reporter Nasrullah 










Polres Tapin Berhasil Sita 37 Botol Miras Dalam Razia Cipta Kondisi



 


TA
PIN,- Kepolisian Resort (Polres) Tapin menggelar razia dalam rangka cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Kalumpang  dan Desa Shabah Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalsel, Jum'at (3/6) pekan kemarin.

Informasi diperoleh dari Humas Polres Tapin. Sasaran dalam razia ini diantaranya adalah mereka para pelanggar undang-undang darurat  No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, seperti orang yang membawa senjata tajam tanpa izin.


Sasaran lainnya mereka para pemabuk atau orang yang mabuk. Selain itu, juga yang tak dapat diabaikan seperti kerumunan masyarakat di ruang publik. Seperti halnya tempat hiburan malam, hingga ruang publik, dan nongkrong di warung malam. Karena warung malam termasuk sasaran dalam razia cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Tapin.


Polres Tapin selama melaksanakan tugas patroli cipta kondisi yang dimulai pukul 21:30 Wita sampai dengan selesai itu berlangsung lancar, tertib, dan aman. 


Kasi Humas Polres Tapin, AKP.Agung Setiawan, S.AP, M.A dalam laporannya menyatakan hasil yang dicapai dalam razia cipkon berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 37 botol miras. Dan meminimalisir ganguan keamanan di wilayah hukum Polres Tapin hingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat  kepada Polri. 


Adapun petugas yang mengikuti patroli Cipta Kondisi ini seperti KBO Sat. Samapta Polres Tapin, Kapolsek Bungur Polres Tapin, Kanit Patroli Sat. Samapta Polres Tapin, Personel Sat. Samapta Polres Tapin, dan Personel Polsek Bungur. 



Reporter Nasrullah 







Polisi Ancam Pidana Pembunuh Di Pasar Rantau 15 Tahun Penjara



 


Polisi Ancam Pidana Pelaku Pembunuhan Di Pasar Rantau 15 Tahun Penjara

TAPIN,- Polres Tapin gunakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan untuk menjerat pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Rantau, Jum'at (27/5) dini hari sekitar pukul 1:30 Wita pekan kemarin.

Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan atau pengeroyokan sekaligus penganiayaan ini mendapatkan kurungan selama 15 tahun penjara.

Kapolres Tapin, AKBP.Ernesto Saiser, SIK menjelaskan dalam konferensi pers nya bahwa kasus masih dalam proses lebih lanjut. Dari keterangan 15 saksi yang kita periksa dan ditemukan lima alat bukti yang akan kita bawa ke pengadilan. Pelaku yang terciduk sementara baru 3 orang dan selebihnya masih dalam pengejaran.

Dari hasil interogasi terhadap 3 orang tersangka Hirda, Adi, dan Ahmad ini motif mereka membunuh korban Andri alias Undur lantaran sakit hati hingga berujung perkelahian dan pengeroyokan.

Kronologis korban dan para tersangka yang diduga berjumlah lebih dari 3 orang ini sempat adu panco hingga kejar-kejaran di malam Jum'at. Tepat di TKP pasar Rantau, korban menabrak mobil yang sedang parkir sebaliknya pelaku diduga juga menabrak bak sampah lalu disitulah terjadi perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Reporter Nasrullah