TAPIN,-Kejaksaan Negeri Tapin menggelar Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tapin. Rabu (22/6), bertempat di Aula Ruhui Rahayu Kantor Kejari Tapin.
Acara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tapin H.Adi Fakrudin, SH didampingi Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapin. Juga hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tapin, Rahmadi, Camat Tapin Utara, Camat Candi Laras Utara, Camat Lokpaikat , dan Perwakilan Kepala Desa se-Tapin.
Dalam sambutannya Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, SH mengatakan bahwa MoU Kesepakatan bersama antara Dinas Pemberdayan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tapin dengan Kejaksaan Negeri Tapin diranah penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejari Tapin sebagai Jaksa Pengacara negara akan memberikan bantuan hukum dengan bertindak sebagai kuasa hukum dan pendampingan hukum di ranah bidang perdata dan tata usaha negara. Sebaliknya bukan penegakan di ranah pidana kendati tetap tegas Kejaksaan Negeri Tapin tak ada perlindungan bagi pelaku korupsi.
MoU ini tata kelola dalam hal pencegahan pelanggaran di lingkup desa. Dimana Kasi Datun nanti implementasikannya dengan memberikan pendampingan hingga bimtek.Sebagaimana kita ketahui kegiatan desa banyak sekali, meliputi ada dana desa, add, dan lain sebagainya. Dan intinya semuanya itu tak lepas dari empat hal meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan.
"Ke empat inilah dinilai perlu pendampingan hukum supaya perencanaan dan pelaksanaan tepat sasaran dan pelaporannya pun tertib administrasi. Demikian dalam pengawasan, kalau tidak dilakukan monitoring bisa terjadi apa-apa. Karena itulah keempat elemen ini harus bisa berjalan dari semua organisasi dengan adanya evaluasi akhirnya,"katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tapin, Rahmadi mengatakan alasannya menggandeng Kejaksaan Negeri Tapin itu meminta pendampingan melalui MoU yang legal standing dengan harapan tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Kerjasama ini merupakan sejarah dan baru ini dilaksanakan. Dimana tugas kejaksaan tidak hanya sebagai penggugat namun ada fungsi lainnya sebagai jaksa pengacara negara.
"Kita meminta pendampingan hukum penataan desa, bimtek, sosialisasi. Dengan harapan dapat menutup celah ruang pintu masuk yang mengarah ke tindak pidana korupsi di desa,"katanya.
Reporter Nasrullah