JavaScript is required to view this page. Mengenal BIN

Mengenal BIN





Sejarah BIN

Badan intelijen. Institusi yang terkesan angker ini, menilik buku Inside Indonesia’s Intelligence Service, cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943.

Pada masa itu Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta), Zulkifli Lubis merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.

Paska kemerdekaan, Agustus 1945 Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelijen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Zulkifli kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus.

Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah Ambarawa, awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.

Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B tadi.

Di awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Tahun itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menerima tawaran Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA) untuk melatih calon-calon intel profesional Indonesia di Pulau Saipan, Filipina.

Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.
Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.

BIN dimasa ORBA

Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Berikutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).

Kemudian 22 Agustus 1966 Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen. Yoya Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.

Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.

Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.

Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS. Sebenarnya di awal 1965 Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM.

Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.

Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai inner circle Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina.

Tahun 1983, sebagai mantan Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.
Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).

Tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah seluruh aparat intelijen di bawah Lembaga Intelijen Negara (LIN) di bawah Menhan. Lalu Januari 2001, Gus Dur secara resmi mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.

Apakah Intelijen Itu?

Intelijen adalah :

Intelijen sebagai Organisasi :
Adalah badan/dinas yang disusun, dilengkapi
dengan sumber daya dan kemampuan serta
kewenangan untuk melaksanakan proses
manajemen dan aktivitas intelijen yang
menjadi tugas dan fungsinya.

Intelijen sebagai knowledge:
Adalah informasi yang telah diolah
melalui evaluasi, analisis, korelasi dan
penafsiran sebagai bahan pertimbangan
dalam perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan.

Intelijen Sebagai Aktivitas:
Adalah serangkaian penyelidikan, pengamanan
dan penggalangan yang dilakukan untuk
memperoleh informasi, mengamankan obyek/
aktivitas tertentu dan menciptakan kondisi tertentu
serta dapat dilaksanakan secara terbuka dan
tertutup.

Badan Intelijen Negara

Kedudukan
BIN adalah lembaga pemerintah non
Departemen, dipimpin oleh kepala yang
berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada presiden.

Tugas
BIN mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang intelijen
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang intelijen

b. Penyampaian produk intelijen sebagai bahan
pertimbangan untuk menentukan kebijakan
pemerintah

c. Perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan
operasi intelijen di bidangnya

d. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BIN

e. Operasi kontra intelijen

STRUKTUR ORGANISASI BIN

KA BIN
WAKA BIN
SESTAMA
IRTAMA
DEPUTI – I – LUAR NEGERI
DEPUTI – II – DALAM NEGERI
DEPUTI – III – KONTRA INTELIJEN
DEPUTI – IV - PRODUKSI
DEPUTI – V – TEKNOLOGI
STAFF Ahli Bidang Politik
STAFF Ahli Bidang Ekonomi
STAFF Ahli Bidang Hukum
STAFF Ahli Bidang Sosial Budaya
STAFF Ahli Bidang Hankam
POS WIL - POSWIL

Pemahaman Pokok Intelijen

Pemahaman Pokok
Tentang Intelijen Negara
1. Intelijen Negara berstatus sebagai lembaga
pemerintah yang merupakan bagian integral
dari sistem keamanan nasional dengan tugas,
fungsi dan kewenangan melakukan aktivitas
intelijen dalam rangka pencegahan,
penangkalan dan atau penanggulangan
ancaman terhadap keamanan nasional.

2. Mengingat sifat kerahasiaan dalam aktivitas
intelijen, maka dalam hal apapun personil
intelijen wajib memegang teguh rahasia intelijen.
Setiap personil intelijen wajib memenuhi kriteria
moral/kepribadian yang non partisan, netral
dalam kehidupan politik tidak terlibat dalam
politik praktis, memiliki kecakapan tertentu serta
memiliki sifat patriotik dalam membela negara.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan intelijen dan
kode etik intelijen adalah tindak pidana yang
diancam hukuman menurut UU.
(Guiding Principles : Setia kepada NKRI,
PANCASILA, UUD 1945)

3. Pelaksanaan fungsi intelijen oleh
personil intelijen yang karena resiko
tugas dianggap membahayakan
keselamatan jiwanya wajib diberikan
perlindungan fisik/nonfisik termasuk
bagi keluarganya.

4. Agar Badan Intelijen Negara dalam
melakukan aktivitas intelijen secara
efektif, memerlukan kewenangan khusus
yang diatur dengan undang-undang.

5. Komuniti Intelijen Negara sebagai pelaksana
fungsi intelijen terdiri dari :
- Badan Intelijen Negara
- Badan Intelijen TNI
- Badan Intelijen Kepolisian RI
- Intelijen Kejaksaan
- Unsur Intelijen lain di Departemendan
Lembaga

Agenda BIN

Agenda Intelijen
Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damai
→2 sasaran pokok

Sasaran Pertama
Semakin kokohnya NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 45 dan Bhineka Tunggal
Ika yang tercermin dari :
- tertanganinya kegiatan-kegiatan yang
ingin memisahkan diri dari NKRI.
- Meningkatnya daya cegah dan tangkal
negara terhadap bahaya terorisme.

Sasaran Kedua
- Meningkatnya rasa aman dan damai
tercermin dari menurunnya ketegangan
dan ancaman konflik antar kelompok
maupun golongan

Tugas Pejabat BIN

Tugas kepala BIN:

* memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN
* menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
* membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain

Wakil Kepala

mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN

Sekretariat Utama

mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN

Deputi Bidang Luar Negeri

mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek luar negeri

Deputi Bidang Dalam Negeri

mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasiona

Deputi Bidang Kontra Intelijen

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang kontra intelijen Memberikan arahan dan tugas di bidang kontra intelijen baik didalam maupun diluar negeri.

Inspektorat Utama

mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan BIN

Staf Ahli Bidang Politik

mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik

Staf Ahli Bidang Ekonomi

mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi dan politik

Staf Ahli Bidang Hukum

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Hukum

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya

Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.


Source:

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Intelijen_Negara

http://www.espionageinfo.com/Gu-In/I...-Security.html

http://home.snafu.de/watchin/BIN.html
Category:

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini