TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com;
Aparat hukum di Kepolisian Polres Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin bidang pidana khusus berhasil mengungkap pidana dan meringkus tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa APBD Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara, Selasa (24/10) pekan kemarin.
Sekitar pukul 10:00 waktu setempat di hari dan waktu yang sama, pihak kepolisian menyerahkan tersangka lengkap barang bukti ke kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Tapin untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Dikonfirmasi penangkapan ini, Kejari Tapin Adi Fakhruddin, SH, MH, MA menyarankan wartawan berkordinasi ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin Ronald Okhta, SH
Ditemui Kasi Intelijen tidak menanggapi perkara kasus pidana yang berhasil diungkap aparat hukum di Polres Tapin, dirinya menyatakan, "kasus itu sudah dilimpahkan,"katanya singkat kepada media ini.
Dikonfirmasi pasal pidana apa dikenakan terhadap tersangka, berapa jumlah pagu anggaran yang berhasil diselewengkan hingga diduga menjadi tersangka tipikor. Beliau tak sedia menjawab. Selain itu, ada juga kah terkait perdata di kasus pidana juga dugaan tipikor lainnya seperti sarang burung tak berizin, lahan sawit, atau sengketa tanah yang menjadi persoalan pelik aparat hukum membawanya ke ranah pidana.
Sungguh prihatin penegakan hukum Republik Indonesia kini seperti barang loak di pasar komoditi yang imbasnya penegakan permasalahan hukum tak pernah selesai, salah satunya tindak pidana korupsi di Tapin. Demikian infonya.
Reporter Nasrullah