TAPIN,- Kejaksaan Negeri Tapin menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki hukum tetap dan perkaranya sudah disidang di pengadilan. Kamis (25/11/2021).
Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin dipimpin Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Tapin didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus. Dan dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Tapin, Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba Polres Tapin, Kepala Rutan Tapin.
Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Fadlan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan satu diantara tugas jaksa dalam memutus perkara pengadilan. Dengan kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui tugas jaksa tidak hanya sekedar mengadili perkara dipersidangan. Melainkan juga mengeksekusi barang bukti yang telah inkrah atau memiliki hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan baik yang dibakar, ditimbun, dan dipotong.
"Barang bukti ini kumpulan dari perolehan kasus pidana yang terkumpul sejak bulan Desember 2020 hingga November 2021. Sepert barbuk narkotika jenis sabu, obat tanpa ijin edar jenis dektro, sajam, handphone dan barang-barang lainnya,"katanya.
Reporter Nasrullah
#barangbuktinarkoba
#kejaksaanmegeritapin
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini