Kejari Tapin Tangkap Satu Orang Pejabat Desa Tipikor
TAPIN, - Kejaksaan Negeri Tapin mendapatkan pelimpahan perkara kasus penyalahgunaan anggaran dana APBDes yang dilakukan salah satu oknum aparat desa yang bertugas sebagai bendahara desa.
Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Muhammad Fadlan,SH.MH mengatakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Kakaran dari Polres Tapin dan hasilnya setelah diperiksa resmi (P21) dan telah diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Tapin ke Kejaksaan Negeri Tapin dan sudah mendapatkan ketentuan tanggal menjalani persidangan setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tapin.
Terdakwa bernama Akhmad Alpianor Bin Ardiansyah bertugas sebagai bendahara atau kaur keuangan desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Dirinya menyalahgunakan dana desa APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin senilai 1,2 miliar pemberian dari Pemerintah Daerah dan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.380 juta lebih.
Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan pasal pidana tindak pidana korupsi diantaranya Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18, pasal 8 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter Nasrullah
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini