TAPIN, INFOBANUA,- Seorang pria berusia 52 tahun berinisal S, nekat melakukan tindak pidana sampai gelap mata melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih kecil berusia 7 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan satu kali lantaran tak dapat menahan hasrat seksualnya yang tinggi.
Aksi seksualnya dilakukan beberapa pekan lalu dikediamannya Di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel pada Senin, 2 November 2021 sekitar pukul 20:30 waktu setempat.
Mendapatkan laporan warga, selanjutnya pelaku dilaporkan ke aparat kepolisian.
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit PPA Polres Tapin berhasil menangkap pelaku S (52) dikediamannya tanpa ada perlawanan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto membenarkan penangkapan Pria berinisial S (52) itu.
AKP Iksan mengatakan hubungan antara korban dan tersangka merupakan tetangga. Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pencabulan berawal dari saat itu Korban diiming-imingi janji oleh pelaku S (52) dengan dibelikan jajanan berupa permen dan makanan untuk mempengaruhi korban. Selanjutnya, korban dibawa pelaku (52) ke dalam kamar dirumahnya untuk disetubuhi saat asyik mendengarkan musik.
"Saat berada didalam kamar, korban dipinjami handphone milik pelaku untuk mendengarkan musik,"katanya.
"Pelaku setelah melampiaskan nafsunya, korban disuruh pulang kerumahnya.
Saat korban tiba berada di rumahnya, timbul kecurigaan dari pihak orang tua korban karena menempel bekas sperma di tubuh korban,"katanya.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka didapatkan keterangan pengakuan tersangka baru sekali melakukan aksi bejat ini dengan motifnya tak dapat menahan hasrat seksual yang tinggi hingga sebabkan gelap mata dan nekat lakukan aksi tersebut,"katanya.
Pelaku bersama barang bukti yang ada kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dijeruji besi Polres Tapin. Atas aksi tindak pidananya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Perpu No 1 Tahun 2016 Juncto Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Sub.Pasal 82 ayat 1 Perpu No.1 Tahun 2016 Juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Juncto Pasal 76 e Undang-Undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
Reporter Nasrullah