RANTAU,- Ratusan orang pelanggar lalu lintas
di jalan terlihat mengantri di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rantau. Pos
Pelayanan Informasi Publik Kejari Rantau yang berada di depan kantor juga di
tahun politik kini berstatus Posko Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapin Tahun 2018, Kamis (12/4) pagi dijadikan pos pengambilan barang bukti
tilang seperti STNK dan SIM.
Menurut
keterangan pihak Kejaksaan Negeri Rantau terdata dari jumlah dokumentasi
pelanggaran lalu lintas yang diserahkan unit lalu lintas Polres Tapin kali ini
ada sekitar 180 pelanggar dengan beragam jenis pelanggaran sehingga di tilang
Unit Lantas Polres Tapin di jalan. Beragam jenis pelanggaran mulai dari tidak
mengantongi kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, melanggar rambu
lalu lintas hingga tidak menggunakan helm. Dan mereka sudah membayar denda
tilang juga proses persidangan, hanya tinggal mengambil dokumen surat-surat kendaraannya
saja di halaman kantor kejaksaan hari ini.
“Pelanggar
lalu lintas yang mengantri di halaman kantor kejaksaan ini telah kena tilang unit lantas
Polres Tapin karena melanggar aturan lalu lintas di jalan dan telah menjalani
proses sidang. Selanjutnya diserahkan ke kita untuk menyerahkan barang bukti
tilang, “ kata pelaksana tugas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rantau, Andi.
Dari 180 jumlah pelanggar tadi
diperkirakan hanya sekitar 75 persen saja yang terlihat hadir mengurusi
kelengkapan surat bekendaraannya dengan duduk antri menunggu panggilan petugas
satu persatu yang mengembalikan dokumen barang bukti tilang di Posko sejak
pukul 09:00 Wita hingga selesai. (Nasrull Sumber Koran Banjar)
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini