JavaScript is required to view this page. Pelanggar Lalu Lintas Antri Ambil STNK dan SIM di Kajari Rantau

Pelanggar Lalu Lintas Antri Ambil STNK dan SIM di Kajari Rantau





RANTAU,- Ratusan orang pelanggar lalu lintas di jalan terlihat mengantri di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rantau. Pos Pelayanan Informasi Publik Kejari Rantau yang berada di depan kantor juga di tahun politik kini berstatus Posko Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Tahun 2018, Kamis (12/4) pagi dijadikan pos pengambilan barang bukti tilang seperti STNK dan SIM.

                Menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Rantau terdata dari jumlah dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang diserahkan unit lalu lintas Polres Tapin kali ini ada sekitar 180 pelanggar dengan beragam jenis pelanggaran sehingga di tilang Unit Lantas Polres Tapin di jalan. Beragam jenis pelanggaran mulai dari tidak mengantongi kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, melanggar rambu lalu lintas hingga tidak menggunakan helm. Dan mereka sudah membayar denda tilang juga proses persidangan, hanya tinggal mengambil dokumen surat-surat kendaraannya saja di halaman kantor kejaksaan hari ini.

                “Pelanggar lalu lintas yang mengantri di halaman kantor  kejaksaan ini telah kena tilang unit lantas Polres Tapin karena melanggar aturan lalu lintas di jalan dan telah menjalani proses sidang. Selanjutnya diserahkan ke kita untuk menyerahkan barang bukti tilang, “ kata pelaksana tugas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rantau, Andi.

Dari 180 jumlah pelanggar tadi diperkirakan hanya sekitar 75 persen saja yang terlihat hadir mengurusi kelengkapan surat bekendaraannya dengan duduk antri menunggu panggilan petugas satu persatu yang mengembalikan dokumen barang bukti tilang di Posko sejak pukul 09:00 Wita hingga selesai. (Nasrull Sumber Koran Banjar)

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar di Blog Ini