JavaScript is required to view this page. April 2018

Jalan Nasional di Tanami Pohon Pisang Oleh Warga P2JN Cuek Tak Perduli





RANTAU, - Jalan A.Yani Km.91 Pulau Pinang yang berstatus Jalan Nasional ditanami pohon pisang oleh warga setempat yang protes karena sudah lama belum  diperbaiki dan rawan kecelakaan. Satu lagi di jalur yang sama, Badan Pengawas Jalan Nasional (BPJN) terlihat menutup mata enggan mengurusi kondisi infrastruktur jalannya yang rusak dan  sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Imbasnya, pengendara yang melintas mesti ekstra waspada dan hati-hati. Pasalnya, pengendara kendaraan yang melintas dari dua arah jalan ini rata-rata berkecepatan tinggi danpemicu  kecelakaan lalu lintas di kawasan ini.

                 Jalan berlubang itu terletak tepat di depan Masjid At-Taqwa simpang jalan masuk MTS Datu Thalib dan berseberangan Rumah Makan Pulau Pinang Indah Km.91, selain ditanami pohon pisang di lubang jalan juga diletakan beberapa buah ban truk besar dan papan kecil bertulisan Hati-Hati Lobang yang hanya terlihat bagi pengendara jalan dari satu arah.

                Warga setempat mengatakan jalan di tanami pohon pisang itu karena berlubang cukup parah. Akibat lubang jalan itu pernah terjadi kecelakaan disini hingga dirinya mengalami cidera kepala  cukup farah dengan kondisi kepala pecah. Bahkan kendaraannya rusak farah akibat terpental dan terjatuh, setelah kecelakaan itu lalu warga menandainya dengan pohon pisang  sebagai tanda darurat sementara bagi pengendara jalan dan pihak terkait untuk segera menanggulanginya dengan diperbaiki. (Nasrull - Koran Banjar)

Pelanggar Lalu Lintas Antri Ambil STNK dan SIM di Kajari Rantau





RANTAU,- Ratusan orang pelanggar lalu lintas di jalan terlihat mengantri di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rantau. Pos Pelayanan Informasi Publik Kejari Rantau yang berada di depan kantor juga di tahun politik kini berstatus Posko Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Tahun 2018, Kamis (12/4) pagi dijadikan pos pengambilan barang bukti tilang seperti STNK dan SIM.

                Menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Rantau terdata dari jumlah dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang diserahkan unit lalu lintas Polres Tapin kali ini ada sekitar 180 pelanggar dengan beragam jenis pelanggaran sehingga di tilang Unit Lantas Polres Tapin di jalan. Beragam jenis pelanggaran mulai dari tidak mengantongi kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, melanggar rambu lalu lintas hingga tidak menggunakan helm. Dan mereka sudah membayar denda tilang juga proses persidangan, hanya tinggal mengambil dokumen surat-surat kendaraannya saja di halaman kantor kejaksaan hari ini.

                “Pelanggar lalu lintas yang mengantri di halaman kantor  kejaksaan ini telah kena tilang unit lantas Polres Tapin karena melanggar aturan lalu lintas di jalan dan telah menjalani proses sidang. Selanjutnya diserahkan ke kita untuk menyerahkan barang bukti tilang, “ kata pelaksana tugas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rantau, Andi.

Dari 180 jumlah pelanggar tadi diperkirakan hanya sekitar 75 persen saja yang terlihat hadir mengurusi kelengkapan surat bekendaraannya dengan duduk antri menunggu panggilan petugas satu persatu yang mengembalikan dokumen barang bukti tilang di Posko sejak pukul 09:00 Wita hingga selesai. (Nasrull Sumber Koran Banjar)