TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com; Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah hukumnya Kalimantan Selatan yang masuk ke Kabupaten Tapin. Selasa (5/11/2024).
TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com; Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rantau menggelar razia gabungan yang langsung bersinergi dengan aparat hukum TNI Kodim 1010 Rantau, aparat hukum kepolisian resor (Polres) Tapin, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jum'at (6/9/2024) sekitar pukul 13:00 waktu setempat.
Menindaklanjuti surat Direktur Pengamanan dan Inteljen Direktorat Jenderal Permasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-162 tanggal 15 Juli 2024 hal Laporan pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana, dan anak pada Rutan, Lapas, dan LPKA bekerjasama dengan POLRI, TNI DAN BNN sebagai salah satu rencana aksi Direktorat Jenderal Permasyarakatan dalam prlaksanaan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut informasi Petugas Keamanan bahwa kegiatan dimulai dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) ikuti apel gabungan, termasuk Kepala Rutan Andi Hasyim membina apel bawahannya dan memberikan amanat.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen rutan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas narkoba dan barang-barang terlarang didalam rutan. Dengan adanya kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum, kami yakin dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para wep,”tegas kepala rutan Andi Hasyim.
Setelah melaksanakan apel, aparat penegak hukum (APH) berkumpul bersama jajaran pengamanan rutan rantau menuju lokasi blok di 11 hunian rumah tahanan yang sudah ditentukan untuk melakukan penggeledahan.
Disana mereka dengan sikap waspada dan hati-hati mulai melaksanakan aktifitasnya menggeledah blok hunian, dan yang pertama diperiksa dengan tetap mengedepankan sikap humanis memeriksa para WBP terlebih dahulu, tak lupa dengan meminta izin untuk memeriksa badannya untuk memastikan adakah barang yang disembunyikan di badan.
Selanjutnya memeriksa pojok-pojok ruangan blok huniannya.
Selain itu juga dilakukan tes urine terhadap 20 WBP yang dilakukan oleh perawat BNN Tapin.
Usai melaksanakan razia dan test urine
berikut barang yang hanya ditemukan APH dan Pengamanan Rutan dari hasil penggeledahannya;
1. Mancis 10 buah
2. Pemotong Kuku 1 buah
3. Batang sikat gigi 10 buah
4. Cermin 2 buah
5. Botol Kaca 1 buah
6. Jarum 2 buah
7. Silet 1 buah
8. Paku 13 buah
9. Cukuran Jenggot 2 buah
10. Pulpen 6 buah
11. Pipa Besi 1 buah
12. Pinset 1 buah
13. Kaleng 3 buah
Demikian Hasil Tes Urine terhadap WBP
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap WBP dinyatakan Negatif.
Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim dari hasil penggeledahan aparat hukum gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para Wep yang ingin mencoba-coba mengonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja rutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Reporter Nasrullah
TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com;
Aparat hukum di Kepolisian Polres Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin bidang pidana khusus berhasil mengungkap pidana dan meringkus tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa APBD Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara, Selasa (24/10) pekan kemarin.
Sekitar pukul 10:00 waktu setempat di hari dan waktu yang sama, pihak kepolisian menyerahkan tersangka lengkap barang bukti ke kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Tapin untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Dikonfirmasi penangkapan ini, Kejari Tapin Adi Fakhruddin, SH, MH, MA menyarankan wartawan berkordinasi ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin Ronald Okhta, SH
Ditemui Kasi Intelijen tidak menanggapi perkara kasus pidana yang berhasil diungkap aparat hukum di Polres Tapin, dirinya menyatakan, "kasus itu sudah dilimpahkan,"katanya singkat kepada media ini.
Dikonfirmasi pasal pidana apa dikenakan terhadap tersangka, berapa jumlah pagu anggaran yang berhasil diselewengkan hingga diduga menjadi tersangka tipikor. Beliau tak sedia menjawab. Selain itu, ada juga kah terkait perdata di kasus pidana juga dugaan tipikor lainnya seperti sarang burung tak berizin, lahan sawit, atau sengketa tanah yang menjadi persoalan pelik aparat hukum membawanya ke ranah pidana.
Sungguh prihatin penegakan hukum Republik Indonesia kini seperti barang loak di pasar komoditi yang imbasnya penegakan permasalahan hukum tak pernah selesai, salah satunya tindak pidana korupsi di Tapin. Demikian infonya.
Reporter Nasrullah