JavaScript is required to view this page. 2024

Penasihat Hukum Prof.Yusril M Diklaim Penasihat Hukum Majalah Detektif.com



 


Lawyer Saling Lempar Tinja



 


Polda Kalsel Ungkap Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru



 


TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com; Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah hukumnya Kalimantan Selatan yang masuk ke Kabupaten Tapin. Selasa (5/11/2024). 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah sebanyak 600 ton di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tambak Tarap Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari info petugas aparat hukum front terdepan intelkam jajaran kepolisian Polda Kalsel yang bertugas mengawasi produk ekspor import masuk wilayah hukumnya, apakah sudah sesuai peraturan bidang hukum ekonomi Polda Kalsel sebagai bukti tindak lanjut dukungan program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Selama 2 bulan, petugas melakukan pengawasan target operasi atas dugaan pupuk ilegal sampai jangkauan perdagangannya ke petani mayoritas berkebutuhan tanaman padi, kelapa sawit dan palawija di wilayah Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga Kalimantan Tengah. Petugas juga mengeluarkan kemampuan intel bidang hukumnya sampai melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli di sebuah gudang yang berhasil mereka ungkap peredaran pupuk ilegal di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. dan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi. Pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut. 

Kapolda menerangkan dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, bahwa selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng. Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp. 250.000 per karung. 

Sementara Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Ir. H. Syamsir Rahman, MS. mengatakan bahwa pemilik gudang tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya barang pupuk illegal tersebut. 

"Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani," pungkas Kadis Pertanian Kalsel Syamsir Rahman. 

Beliau menambahkan, bilamana pupuk illegal ini beredar akan dapat merugikan para petani meskipun harga turun/lebih murah dari pupuk non subsidi namun sudah terdaftar. Selain itu, jika pupuk ini beredar/di distribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus/kering dan bilamana pupuk asli/original datang maka pupuk illegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut. 

 Reporter Nasrullah

Rutan Rantau Bersinergi Dengan TNI-POLRI dan BNN Razia Para Tahanannya



 


TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com; Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rantau menggelar razia gabungan yang langsung bersinergi dengan aparat hukum TNI Kodim 1010 Rantau, aparat hukum kepolisian resor (Polres) Tapin, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jum'at (6/9/2024) sekitar pukul 13:00 waktu setempat.


Menindaklanjuti surat Direktur Pengamanan dan Inteljen Direktorat Jenderal Permasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-162 tanggal 15 Juli 2024 hal Laporan pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana, dan anak pada Rutan, Lapas, dan LPKA bekerjasama dengan POLRI, TNI DAN BNN sebagai salah satu rencana aksi Direktorat Jenderal Permasyarakatan dalam prlaksanaan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Menurut informasi Petugas Keamanan bahwa kegiatan dimulai dengan  jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) ikuti apel gabungan, termasuk Kepala Rutan Andi Hasyim membina apel bawahannya dan memberikan amanat.


Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen rutan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.


“Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas narkoba dan barang-barang terlarang didalam rutan. Dengan adanya kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum, kami yakin dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para wep,”tegas kepala rutan Andi Hasyim.


Setelah melaksanakan apel, aparat  penegak hukum (APH) berkumpul bersama jajaran pengamanan rutan rantau menuju lokasi blok di 11 hunian rumah tahanan yang sudah ditentukan untuk melakukan penggeledahan.

Disana mereka dengan sikap waspada dan hati-hati mulai melaksanakan aktifitasnya menggeledah blok hunian, dan yang pertama diperiksa dengan tetap mengedepankan sikap humanis memeriksa para WBP terlebih dahulu, tak lupa dengan meminta izin untuk memeriksa badannya untuk memastikan adakah barang yang disembunyikan di badan.

Selanjutnya memeriksa pojok-pojok ruangan blok huniannya.


Selain itu juga dilakukan tes urine terhadap 20 WBP yang dilakukan oleh perawat BNN Tapin.

Usai melaksanakan razia dan test urine 

berikut barang yang hanya ditemukan APH dan Pengamanan Rutan dari hasil penggeledahannya;


1. Mancis                     10 buah

2. Pemotong Kuku        1 buah

3. Batang sikat gigi     10 buah

4. Cermin                        2 buah

5. Botol Kaca                 1 buah

6. Jarum                         2 buah

7. Silet                            1 buah

8. Paku                         13 buah

9. Cukuran Jenggot      2 buah

10. Pulpen                      6 buah

11. Pipa Besi                  1 buah

12. Pinset                        1 buah

13. Kaleng                       3 buah


Demikian Hasil Tes Urine terhadap WBP

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap WBP dinyatakan Negatif.


Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim dari hasil penggeledahan aparat hukum gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para Wep yang ingin mencoba-coba mengonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja rutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Reporter Nasrullah 

Jampidsus dimata-matai Densus 88




 

Calon Bupati Tapin 2024